Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) CPO periode April 2015 sebesar US$ 627 per Matrik Ton (MT) atau naik US$ 3 atau 0,5 persen dibandingkan Maret 2015.
Penetapan ini didasarkan pada harga referensi CPO US$ 698,19 per MT yang naik sebesar US$ 3,29 atau 0,47 persen dari periode bulan sebelumnya yaitu US$ 694,90 per MT.
Sementara itu, Bea Keluar (BK) CPO untuk April 2015 tidak berubah atau sama dengan BK CPO untuk periode bulan Maret 2015. Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK adalah produk CPO, biji kakao, kayu, dan kulit.
Penetapan HPE CPO periode April 2015 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/3/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar pada hari Jumat (27/3/2015) lalu.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan mengatakan, seperti penetapan HPE sebelumnya, penetapan HPE produk pertanian dan kehutanan periode April 2015 ini dilakukan setelah pemerintah memperhatikan rekomendasi dan hasil rapat koordinasi dengan instansi-instansi teknis terkait, khususnya dalam menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional.
"Sedangkan harga referensi biji kakao untuk penetapan HPE biji kakao juga mengalami kenaikan sebesar US$ 115,01 atau 4,09 persen yaitu dari US$ 2.813,41 per MT menjadi US$ 2.928,42 per MT.
Kenaikan ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga naik sebesar US$ 112 atau 4,4 persen dari US$ 2.518 per MT pada periode November menjadi US$ 2.630 per MT," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/3/2015).
Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen.
"Peningkatan harga referensi dan HPE untuk produk CPO dan biji kakao disebabkan oleh menguatnya harga internasional untuk kedua komoditas tersebut," lanjutnya.
Kendati demikian, harga CPO saat ini masih di bawah tingkat ambang batas pengenaan BK di level US$ 750 sehingga masih tetap dikenakan BK sebesar 0 persen untuk periode April 2015 untuk CPO dan produk turunannya.
"Rendahnya harga referensi dan HPE CPO saat ini disebabkan oleh masih lemahnya harga CPO internasional yang disebabkan oleh oversupply pasar internasional minyak nabati dunia, terutama oleh minyak nabati dari sumber lain sebagai kompetitor CPO," kata dia.
Untuk HPE Produk Kayu, setelah melalui pembahasan oleh Tim Teknis Penetapan HPE selama tiga bulan terakhir, disepakati penyesuaian besaran harga yang mengacu pada usulan HPE dari Ditjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan.
Secara umum, nilai HPE produk kayu meningkat berkisar antara 7,1 persen hingga 30,4 persen yang meliputi produk veneer dari hutan alam, serta produk kayu olahan dari meranti, eboni, jati, acasia, sengon, karet, balsa, dan eucalyptus.
"Sementara itu, HPE maupun BK komoditas produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya," tandasnya.