Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan sistem penetapan suku bunga penawaran antarbank atau yang selama ini dikenal dengan sebutan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Penyempurnaan tersebut melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/2/PBI/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank yang berlaku efektif pada 1 April 2015.
Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara menjelaskan, JIBOR merupakan suku bunga yang menjadi acuan bagi bank-bank dalam menentukan harga suku bunga. Namun selama ini, JIBOR tidak bisa dijadikan suku bunga referensi yang baik karena terlalu beragamnya bank-banknya. Akibatnya, suku bunga yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Dalam rangka pendalaman pasar keuangan maka dilakukan penyempurnaan terhadap JIBOR agar lebih kredibel dan dapat dijadikan acuan bagi pasar. "Akan ada 21 bank yang menjadi kontributor dan suku bunga yang disampaikan merupakan suku bunga riil di pasar." jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2015). Data tersebut akan tersedia setiap hari kerja dan dipublikasikan dalam situs BI.
Mirza melanjutkan, PBI baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas JIBOR sebagai suku bunga acuan di pasar untuk tenor 1 tahun ke bawah. Selain itu, PBI tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas transaksi keuangan karena seluruh pelaku pasar atau pelaku ekonomi akan menggunakan suku bunga acuan yang sama untuk setiap tenor.
Pembentukan suku bunga acuan pasar uang untuk tenor satu tahun ke bawah juga akan melengkapi imbal hasil (yield) Surat Utang Negara yang berjangka waktu 2 sampai dengan 30 tahun, sehingga Indonesia akan memiliki kurva imbal hasil (yield curve) yang lengkap antara 0 tahun sampai dengan 30 tahun.
Kurva imbal hasil yang lengkap sangat penting bagi berjalannya transmisi kebijakan moneter karena kurva imbal hasil yang lengkap mengandung faktor ekspektasi pasar terhadap arah inflasi, suku bunga, dan prospek ekonomi ke depan. Selain itu, dengan instrumen pasar yang berkembang dan semakin banyak akan semakin luas pula pilihan bagi investor untuk melakukan diversifikasi portofolio, sehingga akan meningkatkan ketahanan sistem keuangan.
Peraturan Bank Indonesia tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank ini akan diikuti dengan Surat Edaran Ekstern. Selain itu, sejalan dengan yang terjadi di negara lain, sejak 1 April 2015 Bank Indonesia menghentikan JIBOR dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Pelaku pasar dapat menggunakan LIBOR (London Interbank Offer Rate) sebagai suku bunga acuan dalam valuta asing. (Amd/Gdn)
BI Sempurnakan Kerangka Penetapan Suku Bunga JIBOR
JIBOR merupakan suku bunga yang menjadi acuan bagi bank-bank dalam menentukan harga suku bunga.
diperbarui 31 Mar 2015, 17:16 WIBDiterbitkan 31 Mar 2015, 17:16 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu AnTuTu Score: Panduan Lengkap Memahami Benchmark Smartphone
Apa Itu Bapepam: Pengertian, Fungsi dan Perannya di Pasar Modal
Penampilan Muzdalifah di Acara Tunangan Sang Anak Curi Perhatian, Intip Potretnya
Wali Kota Depok Bantah Kumpulkan ASN dan Galang Dana untuk Salah Satu Paslon Pilkada 2024
Potret Nabila Syakieb Ikut Kampanye Akbar, Dukung Penuh Sang Adik Jelang Pilkada
Pertamina Patra Niaga JBB Atasi Kebocoran Pipa BBM di Jalan Raya Cakung - Cilincing
Memahami Apa Itu Bagging: Teknik Ensemble Learning dalam Machine Learning
VIDEO: Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Dunia, Diduga Terkena Serangan Jantung
Kenaikan UMP 2025 Langgar Aturan, Buruh Taruh Harapan ke Prabowo
6 Prewedding Rio Haryanto dan Athina Papadimitriou, Bridal Shower Juga Sudah Digelar
Kisah Preman Tobat setelah Mimpi Kiamat usai Mabuk Seharian, Akhirnya Menjadi Wali
Diskominfo Kalsel Gelar Pelatihan Secure Computer User Guna Minimalisir Kebocoran Informasi