Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan sistem penetapan suku bunga penawaran antarbank atau yang selama ini dikenal dengan sebutan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Penyempurnaan tersebut melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/2/PBI/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank yang berlaku efektif pada 1 April 2015.
Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara menjelaskan, JIBOR merupakan suku bunga yang menjadi acuan bagi bank-bank dalam menentukan harga suku bunga. Namun selama ini, JIBOR tidak bisa dijadikan suku bunga referensi yang baik karena terlalu beragamnya bank-banknya. Akibatnya, suku bunga yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Dalam rangka pendalaman pasar keuangan maka dilakukan penyempurnaan terhadap JIBOR agar lebih kredibel dan dapat dijadikan acuan bagi pasar. "Akan ada 21 bank yang menjadi kontributor dan suku bunga yang disampaikan merupakan suku bunga riil di pasar." jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2015). Data tersebut akan tersedia setiap hari kerja dan dipublikasikan dalam situs BI.
Mirza melanjutkan, PBI baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas JIBOR sebagai suku bunga acuan di pasar untuk tenor 1 tahun ke bawah. Selain itu, PBI tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas transaksi keuangan karena seluruh pelaku pasar atau pelaku ekonomi akan menggunakan suku bunga acuan yang sama untuk setiap tenor.
Pembentukan suku bunga acuan pasar uang untuk tenor satu tahun ke bawah juga akan melengkapi imbal hasil (yield) Surat Utang Negara yang berjangka waktu 2 sampai dengan 30 tahun, sehingga Indonesia akan memiliki kurva imbal hasil (yield curve) yang lengkap antara 0 tahun sampai dengan 30 tahun.
Kurva imbal hasil yang lengkap sangat penting bagi berjalannya transmisi kebijakan moneter karena kurva imbal hasil yang lengkap mengandung faktor ekspektasi pasar terhadap arah inflasi, suku bunga, dan prospek ekonomi ke depan. Selain itu, dengan instrumen pasar yang berkembang dan semakin banyak akan semakin luas pula pilihan bagi investor untuk melakukan diversifikasi portofolio, sehingga akan meningkatkan ketahanan sistem keuangan.
Peraturan Bank Indonesia tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank ini akan diikuti dengan Surat Edaran Ekstern. Selain itu, sejalan dengan yang terjadi di negara lain, sejak 1 April 2015 Bank Indonesia menghentikan JIBOR dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Pelaku pasar dapat menggunakan LIBOR (London Interbank Offer Rate) sebagai suku bunga acuan dalam valuta asing. (Amd/Gdn)
BI Sempurnakan Kerangka Penetapan Suku Bunga JIBOR
JIBOR merupakan suku bunga yang menjadi acuan bagi bank-bank dalam menentukan harga suku bunga.
diperbarui 31 Mar 2015, 17:16 WIBDiterbitkan 31 Mar 2015, 17:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keutamaan Rumah yang Banyak Kucingnya Adalah Pertanda Makmur, Gus Baha Ungkap Fakta Ini
2,9 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Ludes Terjual Selama Libur Nataru
Kaleidoskop 2024: Gelaran PON XXI, Prestasi dan Tantangan di Sumatera Utara dan Aceh
Capaian Kinerja Polda Kalsel sepanjang Tahun 2024, Ini Perbandingannya dengan Tahun 2023
Sentilan Pedas Buya Yahya: Muslim Ikut Foya-Foya Merayakan Tahun Baru Masehi, Umat Nasrani Malah Khusyuk di Gereja
Level 3 Siaga, Gunung Ibu Maluku Utara Kembali Erupsi
5 Momen Timnas Indonesia di 2024 yang Membanggakan, Mendebarkan dan Bersejarah
Antisipasi Kepadatan Arus Balik Nataru, Jasa Marga Operasikan 5 Gardu Tambahan di Tol Japek
Kaleidoskop 2024: 6 Pembunuhan Sadis di Sumsel, Vonis Mati Pembunuh Adik Bupati Hingga Jamu Beracun Tewaskan Adik Ipar
Saksikan Live Streaming Liga Inggris West Ham vs Liverpool di Vidio, Bentar Lagi Dimulai
Arti Mimpi Nyetir Mobil: Simbol Kendali dan Perjalanan Hidup
Link Live Streaming Serie A Juventus vs Fiorentina di Vidio, Sebentar Lagi Kick-off