Pertamina Bakal Ubah Harga Elpiji 12 Kg Tiap 2 Minggu

Pertamina bakal mengubah harga elpiji 12 kg tiap dua minggu sekali.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Apr 2015, 17:33 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2015, 17:33 WIB
YLKI Imbau Pemerintah Perbaiki Distribusi Elpiji
YLKI menilai, kenaikan harga elpiji 12 kilo gram akan membuat konsumen beralih ke elpiji 3 kg sehingga dapat menambah beban negara.

Liputan6.com, Karawang - PT Pertamina (Persero) bakal melakukan perubahan harga elpiji 12 kilogram (kg) setiap dua minggu sekali. Mekanisme tersebut  seperti harga produk Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi atau yang dikenal Pertamax Cs.

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, elpiji 12 kg merupakan barang non subsidi sehingga menjadi hak Pertamina selaku badan usaha yang memproduksi dan menyalurkan elpiji 12 kg untuk menaikkan harga.

" Elpiji 12 kg itu kan tidak disubsidi pemerintah. Kami sebagai badan usaha secara berkala melakukan penyesuaian. Jadi faktornya sama aja sebenarnya kaya BBM," di Cilamaya, Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/4/2015).

Wianda mengungkapkan, kenaikan harga elpiji 12 Kg yang dilakukan Pertamina memang tidak diumumkan. Hal tersebut mengikuti skema perubahan harga Pertamax Cs. Pertamina pun berencana melakukan perubahan harga elpiji setiap dua minggu seperti Pertamax Cs.

"Kita lihat ini sama saja seperti BBM non subsidi yaitu Pertamax. Kami lakukan penyesuaian harga setiap dua minggu sekali. Pengumumannya secara terbuka dapat dilihat dari website-nya Pertamina. Nanti elpiji 12 kg kategorinya juga sama seperti itu," ungkapnya.

Untuk menghindari migrasi konsumsi elpiji 12 kg ke 3 kg, Wianda mengingatkan masyarakat elpiji 3 kg disediakan untuk masyarakat tidak mampu.

"Posisinya kan memang 3 kg diperuntukkan masyarakat berdaya beli rendah. Elpiji 3 kg memang untuk usaha mikro dan rumah tangga kecil. Jadi kita kembalikan lagi pada peraturan tersebut," pungkasnya. (Pew/Ndw)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya