Bayar Tunjangan Pegawai Pajak, Kemenkeu Tak Bakal Ingkar Janji

Struktur dan besaran tunjangan kinerja telah disesuaikan dengan tanggung jawab, risiko dan peran dari masing-masing pegawai pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Apr 2015, 12:01 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2015, 12:01 WIB
Petugas KPP Menteng Dua Jakarta melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan
(foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera merealisasikan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan tunjangan kinerja pegawai pajak dengan besaran Rp 7 juta sampai Rp 117 juta per bulan. Pencairan baru bisa dilakukan setelah penyelesaian konsolidasi antara Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Dirjen Pajak Kemenkeu.

"Masih dikonsolidasikan oleh Pak Sekjen dan Dirjen Pajak. Nanti jika sudah selesai semua, tidak mungkin kami tahan-tahan (tunjangan kinerja)," ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani di Jakarta, seperti ditulis Jumat (3/5/2015).

Kata dia, Kemenkeu wajib memberikan hak pegawai pajak berupa tunjangan kinerja sesuai amanat Presiden Jokowi. Tunjangan kinerja fantastis atau banyak menyebut dengan 'vitamin' ini, diharapkan dapat memompa semangat pegawai pajak di seluruh Indonesia untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini Rp 1.294 triliun.

"Kami harus memberi semangat yang menjadi kunci pokok dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) seperti penerimaan pajak. Supaya mendukung pembangunan nasional," ujar Askolani.

Sebelumnya, pencairan tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai dilakukan pada minggu ketiga April 2015.

Ribuan Wajib Pajak menyesaki Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Jakarta Pusat.  (Fiki Ariyanti/Liputan6.com)

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Euis Fatimah menuturkan, pencairan dilakukan untuk rapel selisih tunjangan kinerja Januari-April 2015 terlebih dahulu. Tunjangan kinerja pada Mei 2015 diberikan sesuai dengan besaran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

"Pemberian tunjangan kinerja pegawai pajak bertujuan untuk meningkatkan motivasi, prestasi dan kinerja pegawai DJP khususnya peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Tunjangan ini juga dikaitkan dengan sistem pemberian reward and punishment," ujar Euis.

Anggaran tersebut telah tersedia pada APBN-P 2015. Saat ini Sekretariat Jenderal dan DJP sedang menyiapkan proses kelengkapan administrasi antara lain revisi DIPA dan pembaruan sistem aplikasi tunjangan kinerja sebelum melakukan pencairan.

Struktur dan besaran tunjangan kinerja telah disesuaikan dengan tanggung jawab, risiko dan peran dari masing-masing posisi untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan negara. Selain itu, tunjangan kinerja juga mempertimbangkan peringkat jabatan, pangkat dan pengalaman kerja. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya