Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera merealisasikan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan tunjangan kinerja pegawai pajak dengan besaran Rp 7 juta sampai Rp 117 juta per bulan. Pencairan baru bisa dilakukan setelah penyelesaian konsolidasi antara Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Dirjen Pajak Kemenkeu.
"Masih dikonsolidasikan oleh Pak Sekjen dan Dirjen Pajak. Nanti jika sudah selesai semua, tidak mungkin kami tahan-tahan (tunjangan kinerja)," ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani di Jakarta, seperti ditulis Jumat (3/5/2015).
Kata dia, Kemenkeu wajib memberikan hak pegawai pajak berupa tunjangan kinerja sesuai amanat Presiden Jokowi. Tunjangan kinerja fantastis atau banyak menyebut dengan 'vitamin' ini, diharapkan dapat memompa semangat pegawai pajak di seluruh Indonesia untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini Rp 1.294 triliun.
"Kami harus memberi semangat yang menjadi kunci pokok dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) seperti penerimaan pajak. Supaya mendukung pembangunan nasional," ujar Askolani.
Sebelumnya, pencairan tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai dilakukan pada minggu ketiga April 2015.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Euis Fatimah menuturkan, pencairan dilakukan untuk rapel selisih tunjangan kinerja Januari-April 2015 terlebih dahulu. Tunjangan kinerja pada Mei 2015 diberikan sesuai dengan besaran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.
"Pemberian tunjangan kinerja pegawai pajak bertujuan untuk meningkatkan motivasi, prestasi dan kinerja pegawai DJP khususnya peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Tunjangan ini juga dikaitkan dengan sistem pemberian reward and punishment," ujar Euis.
Anggaran tersebut telah tersedia pada APBN-P 2015. Saat ini Sekretariat Jenderal dan DJP sedang menyiapkan proses kelengkapan administrasi antara lain revisi DIPA dan pembaruan sistem aplikasi tunjangan kinerja sebelum melakukan pencairan.
Struktur dan besaran tunjangan kinerja telah disesuaikan dengan tanggung jawab, risiko dan peran dari masing-masing posisi untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan negara. Selain itu, tunjangan kinerja juga mempertimbangkan peringkat jabatan, pangkat dan pengalaman kerja. (Fik/Gdn)
Bayar Tunjangan Pegawai Pajak, Kemenkeu Tak Bakal Ingkar Janji
Struktur dan besaran tunjangan kinerja telah disesuaikan dengan tanggung jawab, risiko dan peran dari masing-masing pegawai pajak.
diperbarui 03 Apr 2015, 12:01 WIBDiterbitkan 03 Apr 2015, 12:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Belajar Al-Qur’an Tanpa Guru? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke India karena Dukung Indonesia Jadi Anggota BRICS
Kenali 5 Modus Penipuan Lewat Aplikasi WhatsApp
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 26 Januari 2025
Penerbangan Maskapai Berbiaya Murah Diperketat Usai Kecelakaan Jeju Air
Poster dan Trailer Film 'Rahasia Rasa' Dirilis, Tayang 20 Februari 2025
Pulangkan Paulus Tannos, KPK Masih Berupaya Penuhi Syarat Ekstradisi
Cerita Imansyah, Pegiat Literasi Asal Cirebon Bangun Rumah Sajak di Bandung
Janda Ditinggal Suami Tak Menikah Lagi Apa Tetap Dapat Pahala Pernikahan? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Ketua MPR: Perkembangan IKN Bagus, On The Track
Pesona Lampion Imlek 2025 di Kali Pepe, Destinasi Hiburan dan Wajah Toleransi Masyarakat Solo
Golongan Orang yang Doanya Tidak Akan Pernah Dikabulkan Allah, Ini Penyebabnya Kata UAH