Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Cair Minggu Ketiga April

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pajak untuk meningkatkan motivasi dan prestasi pegawai pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Apr 2015, 20:13 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2015, 20:13 WIB
Pajak
ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pencairan tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai dilakukan pada minggu ketiga April 2015.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Euis Fatimah menuturkan, pencairan dilakukan untuk raple selisih tunjangan kinerja Januari-April 2015 terlebih dahulu. Tunjangan kinerja pada Mei 2015 diberikan sesuai dengan besaran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

"Pemberian tunjangan kinerja bertujuan untuk meningkatkan motivasi, prestasi dan kinerja pegawai DJP khususnya peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Tunjangan ini juga dikaitkan dengan sistem pemberian reward and punishment," ujar Euis.

Anggaran tersebut telah tersedia pada APBN-P 2015. Saat ini Sekretariat Jenderal dan DJP sedang menyiapkan proses kelengkapan administrasi antara lain revisi DIPA dan pembaruan sistem aplikasi tunjangan kinerja sebelum melakukan pencairan.

Struktur dan besaran tunjangan kinerja telah disesuaikan dengan tanggung jawab, risiko dan peran dari masing-masing posisi untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan negara. Selain itu, tunjangan kinerja juga mempertimbangkan peringkat jabatan, pangkat dan pengalaman kerja.

Adapun besaran kenaikan tunjangan kinerja pejabat struktural lebih tinggi dari besaran kenaikan tunjangan pelaksana. Hal itu mengingat pejabat struktural sebelum kenaikan dinilai masih di bawah acuan antara lain BUMN besar dan perbankan. Sedangkan tunjangan kinerja pelaksana sudah dia tas acuan pasar tenaga kerja.

"Struktur besaran tunjangan kinerja sesuai Perpres 37 Tahun 2015 akan terus dievaluasi dan dikaji secara mendalam untuk memastikan kalau pemberian tunjangan kinerja tersebut sudah sesuai dengan tujuannya mendorong kinerja pegawai pajak sesuai tanggung jawab," kata Euis.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Kinerja bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak per Maret in‎i. Para aparatur negara di Unit Eselon I Kementerian Keuangan tersebut akan mengantongi tunjangan kinerja mulai dari Rp 22 juta hingga Rp 117 juta.

Besaran tunjangan kinerja dijelaskan dalam Perpres berdasarkan peringkat jabatan (grading), antara lain :

1.  Untuk Dirjen Pajak (grade 27) = Rp 117.375.000;
‎
2. Untuk Eselon II (grade 20-23) = Rp 56.780.000-Rp 81.940.000;

3. Untuk Eselon III (grade 17-19) = Rp 37.219.800-Rp 46.478.000;

4. Untuk Eselon IV (grade 14-16) = Rp 22.935.762-Rp 28.757.200.

(Fik/Ahm)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya