Liputan6.com, Jakarta - Wacana pengampunan pajak atau tax amnesty oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menuai kritik dari pengamat pajak, Yustinus Prastowo. Unit Eselon I Kementerian Keuangan ini diminta untuk fokus menjalankan kebijakan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy pada 2015.
"Fokus satu saja, mau terapkan sunset policy atau tax amnesty? Dua kebijakan ini bukan komplementer dalam jangka pendek, insentif dan konsekuensinya masing-masing berbeda," tegas Yustinus saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Sunset policy, kata dia, merupakan kebijakan penghapusan sanksi pajak namun tarif pajak tetap sesuai aturan berlaku. Sementara tax amnesty adalah pengampunan pajak dengan tarif turun hingga 5 persen, dan diberlakukan sanksi pidana.
"Yang mendapat tax amnesty biasanya Wajib Pajak Orang Pribadi dengan pendapatan menengah ke atas. Dia sukarela melaporkan data pajak seluruhnya kepada Ditjen Pajak, tidak ada yang disembunyikan. Jika ada, sanksinya pidana," lanjutnya.
Dia menyarankan, Ditjen Pajak dapat memberlakukan sunset policy secara konsisten, mengingat Wajib Pajak akan lebih tertarik pada tax amnesty karena tawaran insentif yang lebih menggiurkan.
"Sunset policy harus dibikin secara menarik, tapi ada sinyal bahwa Dirjen Pajak tidak punya data kuat, low enforcement rendah. Ini yang bahaya. Bisa-bisa Wajib Pajak tidak mau ngaku semua data pajaknya, sehingga ini yang jadi kelemahan Ditjen Pajak," jelas Yustinus.
Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito sebelumnya mengaku, pihaknya berencana menggodok payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan tax amnesty.
"Tapi bukan berarti tax amnesty diterapkan tahun depan. Bahkan 2 tahun mendatang. Kami wacanakan cuma payung hukum. Kami keluarkan PP tax amnesty untuk keperluan tertentu, misalnya menarik dana dari luar negeri," terang dia.
Hal ini dibenarkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Pemerintah sedang menyiapkan landasan hukum tax amnesty. "Saat ini landasan hukumnya belum ada. Yang pasti, tax amnesty tidak akan diberlakukan segera," kata dia.(Fik/Gdn)
Ditjen Pajak Diminta Fokus Sunset Policy, Bukan Pengampunan Pajak
Tax amnesty adalah pengampunan pajak dengan tarif turun hingga 5 persen, dan diberlakukan sanksi pidana.
diperbarui 10 Apr 2015, 12:15 WIBDiterbitkan 10 Apr 2015, 12:15 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perjalanan Karier Dalton Knecht, Kisah Pebasket yang Bangkit dari Keraguan Menjadi Kunci Lakers
15 Tips Baterai HP Awet dan Tahan Lama Tanpa Ngecas
Rumah BUMN Binaan BRI Jadi Wadah Pelaku UMKM Tingkatkan Kompetensi dan Perluas Pasar
Trump Pilih Dr. Mehmet Oz Kepala Pusat Layanan Medicare dan Medicaid AS
Bawaslu Minta Pemerintah Naikkan Uang Kehormatan Panwascam Minimal 50 Persen
BNI Serahkan Sertifikat Pelatihan Guru dan Literasi Keuangan untuk Pelajar
Dorong Percepatan Elektrifikasi di Tanah Air, PEVS Siap di Gelar pada 2025
Proyek Premium Jadi Senjata Lippo Karawaci Capai Target Prapenjualan
Kunci Padu Padan Ballet Sneaker untuk Bergaya Feminin Kasual
Shin Tae-yong Respons Ancaman Mundur Ketum PSSI saat Kalah Lawan Jepang
Apple bakal Rilis AirTag 2 pada 2025, Apa Saja yang Baru?
Peluang Emas di Balik Kerja Sama Slovenia-DIY, Buka Jendela Baru ke Pasar Eropa