Liputan6.com, Jakarta - Wacana pengampunan pajak atau tax amnesty oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menuai kritik dari pengamat pajak, Yustinus Prastowo. Unit Eselon I Kementerian Keuangan ini diminta untuk fokus menjalankan kebijakan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy pada 2015.
"Fokus satu saja, mau terapkan sunset policy atau tax amnesty? Dua kebijakan ini bukan komplementer dalam jangka pendek, insentif dan konsekuensinya masing-masing berbeda," tegas Yustinus saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Sunset policy, kata dia, merupakan kebijakan penghapusan sanksi pajak namun tarif pajak tetap sesuai aturan berlaku. Sementara tax amnesty adalah pengampunan pajak dengan tarif turun hingga 5 persen, dan diberlakukan sanksi pidana.
"Yang mendapat tax amnesty biasanya Wajib Pajak Orang Pribadi dengan pendapatan menengah ke atas. Dia sukarela melaporkan data pajak seluruhnya kepada Ditjen Pajak, tidak ada yang disembunyikan. Jika ada, sanksinya pidana," lanjutnya.
Dia menyarankan, Ditjen Pajak dapat memberlakukan sunset policy secara konsisten, mengingat Wajib Pajak akan lebih tertarik pada tax amnesty karena tawaran insentif yang lebih menggiurkan.
"Sunset policy harus dibikin secara menarik, tapi ada sinyal bahwa Dirjen Pajak tidak punya data kuat, low enforcement rendah. Ini yang bahaya. Bisa-bisa Wajib Pajak tidak mau ngaku semua data pajaknya, sehingga ini yang jadi kelemahan Ditjen Pajak," jelas Yustinus.
Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito sebelumnya mengaku, pihaknya berencana menggodok payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan tax amnesty.
"Tapi bukan berarti tax amnesty diterapkan tahun depan. Bahkan 2 tahun mendatang. Kami wacanakan cuma payung hukum. Kami keluarkan PP tax amnesty untuk keperluan tertentu, misalnya menarik dana dari luar negeri," terang dia.
Hal ini dibenarkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Pemerintah sedang menyiapkan landasan hukum tax amnesty. "Saat ini landasan hukumnya belum ada. Yang pasti, tax amnesty tidak akan diberlakukan segera," kata dia.(Fik/Gdn)
Ditjen Pajak Diminta Fokus Sunset Policy, Bukan Pengampunan Pajak
Tax amnesty adalah pengampunan pajak dengan tarif turun hingga 5 persen, dan diberlakukan sanksi pidana.
diperbarui 10 Apr 2015, 12:15 WIBDiterbitkan 10 Apr 2015, 12:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Ayam Teriyaki Rumahan: Hidangan Lezat ala Jepang yang Mudah Dibuat
DeepSeek vs ChatGPT: AI China Tantang Dominasi OpenAI, Siapa Lebih Unggul?
Radical Academy 2025 Kembali Digelar, Mencari Pembalap Simulator Terbaik ke Balapan Sungguhan
8 Koperasi Simpan Pinjam Rampok Duit Nasabah Rp 26 Triliun, Ini Daftarnya
VIDEO: Setelah 20 Hari di Laut, Kapal Imigran Rohingnya Kembali Terdampar di Aceh
AS Hentikan Hibah Penanganan AIDS hingga TBC, Apa Berimbas ke Indonesia? Ini Kata Menkes Budi
6 Tanaman Hias di Rumah yang Bahaya Bagi Hewan Peliharaan, Ini Alasannya
Inilah 3 Manfaat Daun Sirih Cina yang Jarang Orang Ketahui
Deretan Artikel Hoaks yang Sempat Viral, Simak Faktanya
6 Lagu Hit Tentang Bulan Januari, Dari Rita Effendy, GIGI Hingga Era Patah Hati Mendiang Glenn Fredly
7 Potret Kehidupan Ayah Irish Bella di Belgia, Sempat Berjuang Lawan Kanker
Potret Cantik Park Ji-Hyun Tanpa Makeup, Kini Jadi Lawan Main Siwon Choi di Forbidden Fairytale