Ditjen Pajak Diminta Fokus Sunset Policy, Bukan Pengampunan Pajak

Tax amnesty adalah pengampunan pajak dengan tarif turun hingga 5 persen, dan diberlakukan sanksi pidana.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Apr 2015, 12:15 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2015, 12:15 WIB
Ilustrasi Pajak (3)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana pengampunan pajak atau tax amnesty oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menuai kritik dari pengamat pajak, Yustinus Prastowo. Unit Eselon I Kementerian Keuangan ini diminta untuk fokus menjalankan kebijakan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy pada 2015.

"Fokus satu saja, mau terapkan sunset policy atau tax amnesty? Dua kebijakan ini bukan komplementer dalam jangka pendek, insentif dan konsekuensinya masing-masing berbeda," tegas Yustinus saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Sunset policy, kata dia, merupakan kebijakan penghapusan sanksi pajak namun tarif pajak tetap sesuai aturan berlaku. Sementara tax amnesty adalah pengampunan pajak dengan tarif turun hingga 5 persen, dan diberlakukan sanksi pidana.

"Yang mendapat tax amnesty biasanya Wajib Pajak Orang Pribadi dengan pendapatan menengah ke atas. Dia sukarela melaporkan data pajak seluruhnya kepada Ditjen Pajak, tidak ada yang disembunyikan. Jika ada, sanksinya pidana," lanjutnya.

Dia menyarankan, Ditjen Pajak dapat memberlakukan sunset policy secara konsisten, mengingat Wajib Pajak akan lebih tertarik pada tax amnesty karena tawaran insentif yang lebih menggiurkan.

"Sunset policy harus dibikin secara menarik, tapi ada sinyal bahwa Dirjen Pajak tidak punya data kuat, low enforcement rendah. Ini yang bahaya. Bisa-bisa Wajib Pajak tidak mau ngaku semua data pajaknya, sehingga ini yang jadi kelemahan Ditjen Pajak," jelas Yustinus.

Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito sebelumnya mengaku, pihaknya berencana menggodok payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan tax amnesty.

"Tapi bukan berarti tax amnesty diterapkan tahun depan. Bahkan 2 tahun mendatang. Kami wacanakan cuma payung hukum. Kami keluarkan PP tax amnesty untuk keperluan tertentu, misalnya menarik dana dari luar negeri," terang dia.

Hal ini dibenarkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Pemerintah sedang menyiapkan landasan hukum tax amnesty. "Saat ini landasan hukumnya belum ada. Yang pasti, tax amnesty tidak akan diberlakukan segera," kata dia.(Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya