Investor Smelter Dapat Keringanan Pajak

Pemerintah akan memberikan insentif berupa keringanan pajak (tax allowance) bagi pengusaha yang membangun fasilitas smelter.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Apr 2015, 19:43 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2015, 19:43 WIB
Ilustrasi Smelter
Ilustrasi Smelter (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan neto atau tax allowance bagi pengusaha yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar mengatakan, keringanan pajak akan diberikan pengusaha yang membangun smelter di luar Jawa. Hal tersebut bertujuan untuk pemerataan pembangunan di daerah.

"Iya tapi untuk yang di luar Jawa," kata Sukhyar di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Kamis (30/4/2015).

Menurut Sukhyar, dengan kebijakan tersebut akan memikat investor untuk mendukung kebijakan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009. Namun, pemerintah tak begitu saja memberikan keringanan karena harus ada syarat diantaranya adalah besaran investasi.

"Ya iyalah (dampak positif), cuma harus dicek biasanya ada kriteria, seperti nilai investasi," ungkapnya.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang meringankan usaha, dalam bentuk tax allowance di antaranya pembangunan smelter.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu. (Pew/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya