Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan tengah memproses pencabutan izin prinsip penanaman modal PT Pusaka Benjina Resources (PBR). Langkah ini menyusul kasus perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) yang dilakukan di Perairan Benjina, Maluku.
Kepala BKPM, Franky Sibarani menjelaskan proses pencabutan izin prinsip ini sejalan dengan proses penanganan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingat wewenang pencabutan izin usaha penangkapan ikan ada di tangan KKP.
"Kewenangan BKPM melakukan pencabutan izin prinsip investasi yang bermasalah. Saat ini BKPM sedang menjalankan rangkaian proses pencabutan izin prinsip investasi Benjina," ucap Franky dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Lebih jauh Franky menambahkan, proses pencabutan izin prinsip diharapkan dapat selesai dalam waktu singkat melalui dukungan proses yang berlangsung di KKP.
Sementara itu, Deputi Pengendalian Pelaksanaan BKPM Azhar Lubis menyatakan pencabutan izin prinsip penanaman modal bukan hal yang baru bagi BKPM. Beberapa waktu lalu, BKPM mencabut atau membatalkan lebih dari 6.000 izin prinsip penanaman modal karena tidak mematuhi kewajiban melaporkan kegiatan penanaman modal.
Menurutnya dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM No 3 Tahun 2012 telah diatur jenis sanksi dan tata cara pemberian sanksi oleh BKPM.
Azhar Lubis menggarisbawahi dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012 pasal 27 ayat 2 dinyatakan dalam hal tertentu seperti pencemaran lingkungan atau keadaan lainnya yang membahayakan keselamatan masyarakat, penerapan sanksi dapat dilakukan secara langsung. (Fik/Ndw)
Lakukan Perbudakan, BKPM Cabut Izin Prinsip Pusaka Benjina
BKPM menyatakan tengah memproses pencabutan izin prinsip penanaman modal PT Pusaka Benjina Resources (PBR).
diperbarui 01 Mei 2015, 17:31 WIBDiterbitkan 01 Mei 2015, 17:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ikhtilaf Para Ulama tentang Asal Usul Penamaan Bulan Rajab
Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 4 SPPG di Jakarta Siapkan Menu untuk 12.054 Siswa
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Beri Jakarta Pertamina Enduro Kekalahan Kedua
Akhiri Dominasi Thailand, Vietnam Juara Piala AFF 2024
Seputar Tren Perawatan Kecantikan Polinukleotida, Pengganti Filler dan Botox yang Dianggap Ketinggalan Zaman
Aksi Mahasiswa Bandung: Buka 2025 dengan Luapan Kemarahan ke Pejabat Hedon
Polres Pemalang Pastikan Pengusutan Kasus Penipuan Penerimaan Polri Profesional, Pelaku Ditahan
Exco PSSI Ucap Terima Kasih STY dan Sebut Sang Pelatih Timnas Indonesia sebagai Bagian Sejarah, Sinyal Apa?
Menkomdigi Tegaskan Seluruh Sekolah di Daerah 3T Harus Dapat Akses Internet
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Sabina Altynbekova Sakit Kepala, Yogya Falcons Tak Berdaya Lawan Bandung bjb Tandamata
Candi Prambanan Dikunjungi 167 Ribu Orang periode Libur Natal dan Tahun Baru
Wujudkan Langkah Nyata Menuju Generasi Emas Indonesia 2045, Program Makan Bergizi Gratis Siap Dimulai