Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut ada empat perusahaan telah mengajukan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (tax allowance) paska revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tax Allowance. Empat perusahaan itu berasal dari sektor industri.
"Sudah ada empat perusahaan di sektor industri," ucap Kepala BKPM, Franky Sibarani saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Baca Juga
Saat ditanyakan detail perusahaannya, dia masih enggan mengungkapkannya. Namun Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menambahkan, pengajuan tax allowance tergantung perusahaan pada sektor tertentu. Meski sudah ada izin BKPM, sambungnya, belum tentu memenuhi syarat memperoleh insentif tersebut.
Advertisement
"Kalau bidang usaha cocok, lokasi tidak sesuai maka tidak penuhi syarat tax allowance. ‎Kami menunggu perusahaan sudah lengkap, memenuhi syarat atau tidak. Kalau perusahaan mengajukan, baru kami proses," tegasnya.
‎
Dalam PP tax allowance yang bisa diperoleh investor, disebutkan pengurangan pajak penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun masing-masing 5 persen per tahun, penyusunan, dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif lebih rendah, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tapi tidak lebih dari 10 tahun, tergantung antara lain untuk :
1. Perusahaan yang berlokasi di kawasan industri dan atau kawasan berikat
2. Perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur
3. Perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70 persen
4. Perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1.000 orang
5. Perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D)
6. Perusahaan yang melakukan reinvestasi
7. Perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari penjualan
 "Ada 143 bidang usaha yang dapat menikmati tax allowance. Terbagi atas dua kategori, pertama bidang usaha tertentu seperti pembibitan dan budidaya sapi potong, pengusahaan tenaga panas bumi, industri bahan farmasi , industri komputer dan sebagainya. Kedua kategori bidang usaha tertentu dan daerah tertentu, seperti pertanian padi, pertanian buah-buahan tropis, industri pembekuan ikan, dan lainnya," kata Azhar. (Fik/Ahm)