Pembubaran Petral Tak Bisa Hapus Mafia Migas

Jika Petral dibubarkan, Pertamina tidak perlu membentuk unit usaha baru sebagai pengganti.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Mei 2015, 08:16 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2015, 08:16 WIB
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rencananya akan mengumumkan nasib anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) pada Rabu (13/5/2015) ini. Pembubaran Petral ini tidak bisa secara cepat menghilangkan praktik-praktik mafia minyak dan gas (migas).

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, adanya unsur mafia minyak di dalam tubuh Petral sebagai penyebab dari wacana pembubaran anak usaha Pertamina tersebut bukan hal yang baru. Pembuburan Petral pun tidak secara langsung akan menghilangkan mafia yang bermain di sektor migas.

"Mafia pasti selalu ada, itu kan bukan hanya di Petral saja. Namanya calo tiket, kalau calo tiket yang besar dihilangkan memang akan menghapus calo tiket lain? Tidak akan, masih ada calo tiket lain," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Rabu (13/5/2015).

Meski demikian, Agus mengaku mendukung upaya pemerintah untuk membubarkan Petral. Menurutnya, tanpa adanya Petral pun, Pertamina bisa melakukan aktifitas pedagangan dengan perusahaan minyak atau National Oil Company (NOC) lain di luar negeri.

"Tidak perlu ada perantara, NOC ke NOC saja, kan tidak ada fee-nya. Kalau kita mau beli minyak dari Aramco ya langsung dari Aramco, Pertamina dan Aramco kan sama-sama NOC, tidak perlu ada perantara. Selama ini Petral kan perantaranya, makanya dia dapat fee," lanjut dia.

Selain itu menurut dia, jika Petral dibubarkan, Pertamina tidak perlu membentuk unit usaha baru sebagai pengganti. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi mafia yang bermain dalam jual beli minyak oleh Pertamina.

"Tidak perlu ada unit usaha baru. Kan Pertamina ada urusan yang mengurus itu. Tapi calo di bisnis itu halal loh, tidak bisa ditangkap kecuali kalau ada unsur pemaksaan. Makanya sama seperti calo tiket atau makelar tanah, tidak bisa ditangkap," tandasnya.

Sebelumnya, setelah melalui kajian beberapa instansi seperti Pertamina, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kemudian dilaporan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah akhirnya akan mengambil sikap terkait rencana pembubaran Petral.

Menteri BUMN, Rini Soemarno menjelaskan, pemerintah akan menggelar konferensi pers terkait status anak usaha Pertamina yang berbasis di Singapura itu pada Rabu (13/5/2015) pukul 11.00 WIB. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya