Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melayangkan surat kepada Kementerian Perdagangan untuk memberikan penangguhan penerapan ketentuan wajib penggunaan fasilitas transaksi Letter of Credit (L/C), atau surat jaminan kredit ekspor kepada PT Freeport Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), R. Sukhyar mengatakan, surat permintaan penangguhan penerapan L/C tersebut telah dilayangkan pada pekan lalu. Isi dari surat tersebut adalah rekomendasi agar Freeport tak dikenakan kebijakan L/C untuk sementara waktu.
"Freeport dapat rekomendasi penangguhan. Rekomendasi itu sudah dikirim ke Kementerian Perdagangan pekan lalu," katanya di Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Menurut Sukhyar, meski telah mendapat penangguhan L/C, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut tetap harus mempersiapkan diri untuk menerapkan kebijakan tersebut. "Freeport belum menyampaikan kapan kesediaan menerapkan L/C," tutur Sukhyar.
Ia menambahkan, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan evaluasi kepada Freeport Indonesia untuk melihat kesiapan dari perusahaan tersebut melaksanakan kewajiban L/C. "Kementerian Perdagangan akan evaluasi kesiapan itu setiap enam bulan," pungkasnya.
Sedangkan untuk penangguhannya, Freeport mendapatkan waktu dua kali enam bulan.
Freeport Indonesia sebelumnya menyatakan kegiatan ekspor konsentrat tembaga terkendala sejak dua pekan lalu. Penundaan ekspor itu disebabkan adanya kewajiban penerapan L/C.
Sebanyak 29.300 ton konsentrat untuk tujuan Jepang dan 22.000 ton konsentrat tujuan India tidak bisa diekspor. Akibat penundaan itu Freeport menanggung biaya pinalti sebesar US$ 50.000 per kapal per hari. (Pew/Gdn)
Freeport Dapat Rekomendasi Penangguhan Kewajiban L/C
Freeport Indonesia menyatakan kegiatan ekspor konsentrat tembaga terkendala sejak dua pekan lalu.
diperbarui 23 Apr 2015, 18:55 WIBDiterbitkan 23 Apr 2015, 18:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Danareksa Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat
Tautan Siaran Langsung Pertandingan Timnas Indonesia melawan Filipina, Tayang di RCTI, GTV, dan Vision +
Manajer Timnas Indonesia Jelaskan Manfaat Bermain di Stadion Pakansari Jika Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024, Dekat Jakarta
Sejarah Pasar Natal di Jerman yang Jadi Tradisi Perayaan Sejak Era Nazi
Saksikan Siaran Langsung Pertandingan Timnas Indonesia Melawan Filipina di Piala AFF 2024, Tonton di Sini
Transjakarta Tunda Perpanjang Waktu Operasional di 4 Terminal Ini Saat Libur Nataru
6 Potret Terbaru Evi Masamba Tengah Diet Ekstra, Sudah Bisa Pakai Baju Size S
Airnav: Ada 4.612 Pergerakan Pesawat di Langit Indonesia Hari Ini 21 Desember 2024
Kesempatan Kedua untuk Mimpi yang Tertunda di Who Is She! yang Dibintangi oleh Kim Hae Sook, Jung Ji So dan Jung Jin Young
Intip Perbedaan Taktik Timnas Indonesia dan Filipina di Piala AFF 2024, Apakah Pragmatisme Diperlukan?
Hasil BRI Liga 1: Arema FC Sikat PSBS Biak, Persik Kediri Bungkam Semen Padang
Tolak Kritik Shin Tae-yong, Pelatih Timnas Filipina Tegaskan Pertahanan Timnya Kuat