Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melayangkan surat kepada Kementerian Perdagangan untuk memberikan penangguhan penerapan ketentuan wajib penggunaan fasilitas transaksi Letter of Credit (L/C), atau surat jaminan kredit ekspor kepada PT Freeport Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), R. Sukhyar mengatakan, surat permintaan penangguhan penerapan L/C tersebut telah dilayangkan pada pekan lalu. Isi dari surat tersebut adalah rekomendasi agar Freeport tak dikenakan kebijakan L/C untuk sementara waktu.
"Freeport dapat rekomendasi penangguhan. Rekomendasi itu sudah dikirim ke Kementerian Perdagangan pekan lalu," katanya di Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Menurut Sukhyar, meski telah mendapat penangguhan L/C, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut tetap harus mempersiapkan diri untuk menerapkan kebijakan tersebut. "Freeport belum menyampaikan kapan kesediaan menerapkan L/C," tutur Sukhyar.
Ia menambahkan, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan evaluasi kepada Freeport Indonesia untuk melihat kesiapan dari perusahaan tersebut melaksanakan kewajiban L/C. "Kementerian Perdagangan akan evaluasi kesiapan itu setiap enam bulan," pungkasnya.
Sedangkan untuk penangguhannya, Freeport mendapatkan waktu dua kali enam bulan.
Freeport Indonesia sebelumnya menyatakan kegiatan ekspor konsentrat tembaga terkendala sejak dua pekan lalu. Penundaan ekspor itu disebabkan adanya kewajiban penerapan L/C.
Sebanyak 29.300 ton konsentrat untuk tujuan Jepang dan 22.000 ton konsentrat tujuan India tidak bisa diekspor. Akibat penundaan itu Freeport menanggung biaya pinalti sebesar US$ 50.000 per kapal per hari. (Pew/Gdn)
Freeport Dapat Rekomendasi Penangguhan Kewajiban L/C
Freeport Indonesia menyatakan kegiatan ekspor konsentrat tembaga terkendala sejak dua pekan lalu.
diperbarui 23 Apr 2015, 18:55 WIBDiterbitkan 23 Apr 2015, 18:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kebakaran di Sawah Besar Jakarta Pusat Padam, Damkar Tinggalkan Lokasi
Hujan Angin Picu Pohon Tumbang-Atap Rumah Terbang di Bogor, 7 Kendaraan Rusak
Apa Itu Pasar Konkret: Pengertian, Ciri, dan Perbedaannya dengan Pasar Abstrak
Ada Program 3 Juta Rumah, Ingria Pratama Capitalindo Incar Laba Rp 7,1 Miliar pada 2025
Perbedaan Latte dan Cappuccino: Mengenal Lebih Dalam Dua Minuman Kopi Favorit
Heboh Penyebab Bopeng karena Pemakaian Masker Terus Menerus, Ini Faktanya
Mimpi Memakai Kalung Emas, Benarkah Tanda Kemakmuran hingga Kekayaan?
Memahami Mimpi Orang Tua Kecelakaan, Berhubungan dengan Rasa Bersalah hingga Kecemasan
Arti Ular Masuk Rumah: Mitos, Fakta, dan Cara Mengatasinya
Pengusaha Bagi Strategi Capai Target Lifting Minyak 1 Juta Barel
Pemerintah Beri Siswa Libur Seminggu di Awal Bulan Ramadan 2025
Tanpa ke GraPARI! Ini 5 Cara Aktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Tidak Aktif