Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) berupaya melakukan pendalaman pasar valuta asing (valas) di dalam negeri. Untuk langkah tersebut, BI telah melakukan penyempurnaan pada tiga Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Deputi Task Force Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah mengatakan, penyempurnaan peraturan tersebut akan mendorong efisiensi pasar valas.
"Ketentuan ini diharapkan dapat mempercepat pendalaman pasar valas domestik yang antara lain ditandai oleh ketersediaan likuiditas yang memadai, kemudahan dalam pelaksanaan transaksi, harga yang wajar, dan risiko yang minimal," kata dia di Jakarta, Senin (1/6/2015).
Advertisement
Adapun regulasi yang disempurnakan yakni PBI No 17/PBI/2015 tentang Perubahan Atas PBI No 16/16/PBI/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik.
Kedua, PBI No 17/ /PBI/2015 tentang Perubahan Atas PBI No 16/17/PBI/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing. Terakhir, PBI No 17/ /PBI/2015 tentang Perubahan Keempat Atas PBI No 5/13/PBI/2003 Tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.
Dia menuturkan, penyempurnaan ini juga bentuk dukungan Bank Indonesia untuk melakukan lindung nilai oleh pelaku ekonomi dari risiko valuta asing (valas). Nanang menambahkan, untuk mengoptimalkan kapasitas dan akses perbankan melakukan transaksi valas maka pihak BI menghapus kewajiban bank untuk menjaga Posisi Devisa Neto (PDN) setiap 30 menit.
"Penyesuaian ketentuan mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah dan pencabutan PDN 30 menit akan semakin mendukung upaya-upaya kita dalam meningkatkan kapasitas perdagangan dan investasi di dalam negeri," tandas dia. (Amd/Ahm)