Dapat Jatah Kelola Blok Mahakam, Provinsi Kaltim Bentuk BUMD

PP Nomor 35 Tahun 2004 menyebutkan Pemerintah Daerah maksimal mendapat 10 persen Participating Interest dalam mengelola blok migas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Jun 2015, 16:29 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2015, 16:29 WIB
Ilustrasi Tambang Minyak 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tambang Minyak 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditugaskan untuk berpartisipasi untuk mengelola Blok Mahakam.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Mukmin Faisyal mengatakan, Pemerintah Provinisi kalimantan Timur telah menyiapkan tersebut BUMD sejak 7 tahun lalu. BUMD tersebut memang khusus untuk berpartisipasi dalam alih kelola Blok Mahakam yang kontraknya akan berakhir pada 31 Desember 2017.

"Selama 7 tahun Pemerintah Provinsi kalimantan Timur berupaya optimal. Menyiapkan BUMD, menyiapkan diri dengan baik untuk ikut bersama PT Pertamina (Persero) dan Pemerintah Pusat dalam upaya untuk alih kelola blok Mahakam," kata Mukmin, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Mukmin mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyambut baik putusan pemerintah pusat, dengan melibatkan BUMD dalam pengelolaan blok Mahakam. "Alhamdulillah hari ini Pemerintah RI telah memutuskan pemerintah Indonesia dengan Total Indonesia untuk pengelola blok Mahakam," tuturnya.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menuturkan, dalam mengelola Blok Mahakam Pertamina mendapat hak Participating Interest (PI) bersama pemerintah daerah Kalimantan Timur 70 persen. "Setelah bekerja, hari ini disampaikan pembagian saham Pertamina dan pihak BUMD Kalimantan Timur 70 persen," tutur Sudirman.

Menurut Sudirman, setelah keputusan tersebut diambil, Pertamina akan melakukan diskusi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, untuk pembagian saham dan skema pengelolahan.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Pemerintah Daerah maksimal mendapat 10 persen Participating Interest dalam keikutsertaan mengelola sebuah blok migas. (Pew/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya