Kawasan Khusus Disiapkan untuk Industri Galangan Kapal

Pemerintah juga memiliki program insentif fiskal yang berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk impor komponen kapal.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Jun 2015, 10:20 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2015, 10:20 WIB
Kapal angkut di Pelabuhan Merak
Kapal angkut di Pelabuhan Merak

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan industri galangan kapal nasional. Hal ini sejalan dengan program poros maritim yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Perindustrian, Saleh Husin mengatakan, kemampuan galangan nasional membangun kapal akan ditopang industri komponen kapal dalam negeri. Karena itu, pihaknya terus mendorong industri di luar perkapalan melakukan diversifikasi dan ikut memproduksi komponen kapal.

"Strateginya, kami rangkul dan dorong pelaku industri mobil, logam, produsen mesin untuk juga memproduksi komponen kapal. Mereka sudah memiliki keahlian dan peralatan," ujar Saleh dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti ditulis Senin (22/6/2015).

Saleh mengatakan, industri komponen ini diharapkan mengiringi penguatan industri galangan kapal. Saat ini, industri galangan kapal nasional terus tumbuh sejalan penguatan sektor maritim.

"Pertamina sudah memasukkan pesanan kapal ke galangan-galangan kita. Begitu juga kapal ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan). Ini menggerakkan industri kita," lanjutnya.

Saat ini, Pertamina sedang membangun 10 kapal tanker di beberapa galangan kapal di Indonesia sebagai wujud dukungan terhadap industri perkapalan. Selain itu, PT Anggrek Hitam misalnya, tengah dibangun dua kapal tanker milik Pertamina, MT Parigi dan MT Pattimura, masing-masing berbobot mati 17.500 DWT.

Soal program penguatan industri perkapalan nasional, Saleh menjelaskan pemerintah telah mempunyai program insentif fiskal yang berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk impor komponen kapal yang tertuang dalam PMK nomor 249/PMK011/2014.

Selain itu juga melalui PP 146/2000 jo PP 38/2003 tentang fasilitas fiskal untuk impor dan/atau penyerahan kapal laut, pesawat udara, kereta api dan suku cadangnya.

"Saat ini sedang diproses pembentukan RPP pengganti PP 38/2003 yang akan mengubah fasilitas PPN dari dibebaskan menjadi tidak dipungut," kata Saleh.

Saleh menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah memacu pengembangan kawasan khusus industri perkapalan. Pengembangan kawasan ini bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kemenperin menetapkan wilayah utara Lamongan sebagai kawasan khusus industri perkapalan.

Di area yang disediakan pada tahap awal seluas 200 hektare (ha), telah ada tiga perusahaan yang beroperasi di kawasan khusus tersebut antara lain, Lamongan Marine Industry, PT Dok dan Perkapalan Surabaya serta Lamongan Integrated Shorebase.

Di luar Jawa, Kemenperin juga menetapkan kawasan industri Tanggamus, Lampung untuk dikembangkan sebagai kawasan industri maritim (KIM). Tanggamus merupakan satu dari 13 kawasan industri luar Jawa yang akan difasilitasi pembangunannya oleh pemerintah pusat.

"Luas lahan mencapai 3.500 ha dan akan dibangun galangan kapal, kawasan recycle kapal, industri pendukung dan logistik," tandasnya. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya