Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin melantik Syarif Hidayat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggantikan Anshari Bukhari yang telah memasuki masa pensiun.
Saleh mengatakan, pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 87/M/2015 melalui seleksi terbuka sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menerapkan sistem yang berdasar pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
"Dalam melaksanakan seleksi tersebut, kami telah memperoleh persetujuan Komisi Aparatur Negara (KASN) dengan membentuk panitia seleksi (pansel) yang melakukan tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi, assessment, penulisan makalah sampai dengan presentasi dan wawancara sesuai kompetensi calon peserta," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Menurut Saleh, Sekjen merupakan jabatan yang sangat penting karena harus mampu mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas kementerian baik yang bersifat teknis maupun non-teknis.
"Beberapa tugas Sekjen saat ini sudah sangat ditunggu, terutama dalam masa transisi perubahan struktur organisasi Kemenperin yang baru dan dalam mempersiapkan peraturan pelaksana pasca terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian," lanjutnya.
Dalam sambutannya, ada 3 tugas yang diamanatkan oleh Saleh kepada Sekjen Kemenperin yang baru ini. Pertama, untuk menyelesaikan Peraturan Menteri Perindustrian tentang struktur organisasi eselon II, eselon III dan eselon IV.
Kedua, menata kembali pejabat eselon I, eselon II, eselon III dan eselon IV sesuai dengan struktur organisasi yang baru agar tidak mengganggu kinerja kementerian dalam merealisasikan pembangunan industri yang sedang berjalan.
Ketiga, menyelesaikan beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah yang masih tertunda, meliputi RPP tentang Sumber Daya Industri, RPP tentang Sarana dan Prasarana Industri, RPP tentang Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri, RPP tentang Perwakilan Industri, RPP tentang Pemberdayaan, Tindakan Pengamanan dan Penyelamatan Industri serta RPP tentang Kewenangan Pengaturan Bidang Usaha Industri Tertentu.
"Saya berharap Sekjen yang baru dilantik ini segera bekerja melaksanakan tugasnya dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Kemenperin dengan baik," tandasnya. (Dny/Gdn)
Kementerian Perindustrian Lantik Sekjen Baru
Sekjen merupakan jabatan penting karena harus mampu mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas kementerian.
diperbarui 16 Jun 2015, 15:29 WIBDiterbitkan 16 Jun 2015, 15:29 WIB
Menteri Perindustrian Saleh Husin melantik Syarif Hidayat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Foto: Septian Deny/Liputan6.com).
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Liga IndonesiaMakin Berprestasi, Timnas Indonesia Dapat Sponsor ke-25
Berita Terbaru
Menkomdigi Sepakati 6 Area Kerja Sama Strategis dengan Jerman, Apa Saja?
Tips Memilih Alpukat: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Buah Terbaik
Implementasi Roadmap Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Terbagi 3 Fase, Ini Rinciannya
Cara Buat Oralit: Panduan Lengkap untuk Mengatasi Dehidrasi
Dari Yogya Mendunia, Rumah Batik Jinggar Tembus Pasar Global Didukung Pertamina
Apa Itu Calo Tiket: Fenomena yang Meresahkan dan Cara Mengatasinya
Cucu Soekarno Didi Mahardika Bertemu Prabowo di Istana, Ini yang Dibahas
Apa Arti dari Honey: Makna dan Penggunaan dalam Berbagai Konteks
Hindari Antrean di Libur Nataru, Calon Penumpang Kapal Diimbau Lakukan Ini
Istrinya Ketahuan Punya Masalah Mental, Pria di China Minta Pernikahannya Dibatalkan
6 Potret Sule Jenguk Mahalini di RS, Netizen Salfok Kamarnya Luas Banget
Mantan Watimpres Berharap Jokowi Jadi Negarawan Saat Pilkada 2024, Bukan Cawe-cawe