Mulai Kapan Pengguna Jalan Tol Dikenai Pajak?

Rencananya pungutan pajak tersebut diberlakukan untuk kendaraan pribadi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Jun 2015, 15:01 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2015, 15:01 WIB
Usai Diresmikan Jokowi, Tol Cikopo-Palimanan Digratiskan Seminggu
Sejumlah loket pembayaran di jalan tol Cikopo-Palimanan siap di operesikan, Jawa Barat, Sabtu (13/6/2015). Sesuai Keputusan Menteri PUPR, usai peresmian jalan tol akan dibuka untuk sosialisasi tanpa tarif selama minimum 7 hari. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan telah menyodorkan draf Peraturan Pemerintah (PP) implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol 10 persen kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pungutan pajak tersebut akan diberlakukan untuk kendaraan pribadi.

Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan, PP soal penerapan pajak jalan tol 10 persen bakal segera keluar. Sayangnya dia masih belum dapat memastikan pemberlakuan pajak tersebut.  

"Sebentar lagi PP PPN tol akan keluar. (Penerapannya) tergantung Presiden meneken PP-nya," ujar dia usai menghadiri Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Sigit mengaku, Ditjen Pajak telah melayangkan draft PP pajak jalan tol kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tinggal menunggu penandatanganan draft PP. "Sudah diberikan," terang dia.

Sebelumnya, Sigit Priadi Pramudito mengaku telah berdialog dengan para pengusaha dalam penetapan tarif PPN jalan tol bagi kendaraan tertentu tersebut.

"Intinya untuk mobil-mobil besar (golongan II) yang mengangkut kebutuhan rumah tangga, tolong jangan dikenakan karena itu akan berdampak pada kenaikan harga. Tapi untuk mobil pribadi, oke," papar dia.

Lebih jauh Sigit menjelaskan, penerapan tarif PPN jalan tol 10 persen akan bersamaan dengan rencana kenaikan tarif tol dari PT Jasa Marga Tbk. Setiap ruas tol mengalami kenaikan pada bulan-bulan berbeda. (Fik/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya