Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk kendaraan yang melewati jalan tol.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengaku, jalan tol merupakan salah satu objek jasa yang bisa dikenakan PPN, sesuai dengan Undang-undang (UU) PPN.
"Pajak jalan tol itu sebenarnya terlambat (diterapkan). Kalau saya tidak terapkan itu saya salah karena jalan tol itu tidak bebas PPN. Menurut UU, itu harusnya kena," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, ditulis Kamis (28/5/2015).
Sigit menuturkan, rencananya pengenaan pajak tersebut akan dilakukan berbarengan dengan kenaikan tarif jalan tol. "Paling awal diterapkan di Makassar pada September," kata dia.
Dia juga menyebutkan tidak semua pengguna tol dikenai pajak. Ditjen Pajak akan segera menerbitkan aturan yang membebaskan pengenaan PPN untuk kendaraan angkutan logistik. Peraturan ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Pembebasan pungutan pajak bagi angkutan logistik supaya tidak menimbulkan inflasi mengingat perusahaan jalan tol akan menaikkan tarif sejumlah ruas tol tahun ini.
"Truk logistik kalau dikenai pajak dikhawatirkan itu akan bikin barang-barang naik," tutur dia. (Ndw/Igw)
RI Telat Tarik Pajak dari Pengguna Jalan Tol
Ditjen Pajak berencana mengenakan PPN 10% untuk kendaraan yang melewati jalan tol.
diperbarui 28 Mei 2015, 09:27 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 09:27 WIB
Jalan tol ini menghubungkan Nusa Dua-Bandara Ngurah Rai- Pelabuhan Benoa Denpasar, di Tanjung Benoa, Bali (Rumgapres/ Abror Riski)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengatasi Kerinduan, Ini 7 Cara Move On pada Orang yang Tak Terjangkau
Indonesia Entertainment Group Bakal Gelar G Darts Trophy dan Nobar Premier League di Bandung, Catat Tanggalnya
Memahami Pendekatan Top Down Adalah Kunci Sukses Manajemen Proyek
VIDEO: Gunung Lewotobi Erupsi Dahsyat, 8.400 Warga Terpaksa Mengungsi
Pendapatan Negara hingga Oktober 2024 Capai Rp 2.247,5 Triliun
Maxilla Adalah: Struktur, Fungsi, dan Peran Penting dalam Anatomi Wajah
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Terdengar Dentuman Keras, Kolom Abu Capai 4 Km
Penyebab Flebitis, Gejala, dan Penanganannya yang Penting Diketahui
Kristen Protestan Adalah: Sejarah, Ajaran, dan Perbedaannya dengan Katolik
Apa Kepanjangan KRL? Berikut Penjelasan tentang Transportasi Andalan Jabodetabek
Kartika Putri Putuskan Bercadar, Pilih Berhenti Muncul di Media Sosial dan TV
Lahan Sitaan BLBI Bakal Dipakai Program 3 Juta Rumah, Ini Tanggapan Pengamat