Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomer 17/10/PBI/2015 mengenai ketentuan untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kepemilikan kendaraan bermotor (KKB).
PBI tersebut sudah diberlakukan untuk seluruh bank yang beroperasi di Indonesia sejak 18 Juni 2015. Dengan PBI yang baru ini, nasabah bank dapat mendaptkan fasilitas kredit kepemilikan rumah hanya dengan uang muka atau Down Payment (DP) sebesar 20 persen.
Namun sayangnya, keringanan fasilitas KPR tersebut tidak bisa diterapkan untuk semua bank di seluruh Indonesia. ‎Ada beberapa ketentuan yanng harus dipenuhi oleh bank-bank tersebut agar bisa memberikan fasilitas DP 20 persen.
"Jadi‎, syaratnya yang NPL gross 5 persen atau lebih tidak dapat fasilitas yang baru, jadi memakai ketentuan yang lama," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara di Gedung Bank Indonesia, Kmais (24/6/2015).
Dijelaskan oleh Tirta, beberapa bank yang tidak mendapatkan fasilitas tersebut hanyalah bersifat minoritas, dengan kata lain, mayoritas perbankan mendapat fasilitas keringanan kredit tersebut.
Seperti diketahui, PBI yang telah disempurnakan tersebut berlaku untuk kepemilikan rumah susun dari yang sebelumnya 30 persen juga menjadi 20 persen. Sementara untuk kepemilikan rumah ke- 2 menjadi hanya DP 30 persen dan kepemilikan rumah ke-3 sebesar 40 persen.
"Kebijakan LTV ini diarahkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam memenuhi kebutuhan riil untuk tempat tinggal di tengah eko‎nomi yang melambat," kata Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudential Bank Indonesia, Yati Kurniati.
Tak hanya untuk fasilitas kredit di bank konvensional yang berubah juga untuk kredit properti syariah‎. Sebelumnya untuk kepemilikan rumah syariah I harus memiliki DP sebesar 20 persen, kini hanya menjadi 15 persen.
Sementara untuk kepemilikan rumah ke-2 dengan fasilitas kredit syariah dari sebelumnya disyaratkan DP 30 persen menjadi 25 persen. Dan untuk kepemilikan rumah ke-3 dari sebelumnya DP 40 persen menjadi hanya 35 persen.
Dalam hal penilaian agunan, total kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp 5 miliar didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai intern bank atau penilai independen. "Sedangkan untuk total kredit atau pembiayaan di atas Rp 5 miliar didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai independen," tegas Yati.
Namun dengan adanya kelonggaran kredit tersebut Bank Indonesia masih belum mengubah perkiraan pertumbuhan kredit di tahun 2015 sekitar 17 persen. (Yas/Gdn)
Tak Semua Bank Bisa Berikan Fasilitas Uang Muka KPR 20%
Total kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp 5 miliar didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai intern bank.
diperbarui 24 Jun 2015, 19:04 WIBDiterbitkan 24 Jun 2015, 19:04 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KAI Siapkan 3,5 Juta Kursi Kereta Jarak Jauh Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Bagaimana Al-Qur'an jadi Pedoman Hidup, Kebahagiaan dan Kesuksesan, Simak Penjelasan UAH
Alasan PDIP Pecat Jokowi: Intervensi MK, Merusak Demokrasi, Moral dan Etik
Saksi Mata Kematian Liam Payne Trauma, Ada di TKP untuk Persiapan Pernikahan
6 Potret Shakeela Eleanor Anak Ussy Sulistiawaty Berhijab, Jarang Tersorot
Apa Itu Konjungsi Temporal: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Exco PSSI Sempat Prediksi Timnas Indonesia Bertemu Malaysia di Semifinal Piala AFF 2024
Pemanfaatan Herbal, Susu Kambing, dan Rempah Lokal untuk Mendukung Gaya Hidup Sehat di Hari Rempah Nasional 2024
Mengenal Ciri-Ciri Syair, Pelajari Karakteristik Unik Puisi Melayu Klasik Ini
Ciri-Ciri Tumbuhan Monokotil, Pelajari Pula Karakteristik Unik dan Contohnya
Apa Itu Overthinking: Memahami Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Ciri-Ciri Teks Persuasif, Pengertian, Struktur, dan Contoh Lengkapnya