Tak Semua Bank Bisa Berikan Fasilitas Uang Muka KPR 20%

Total kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp 5 miliar didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai intern bank.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Jun 2015, 19:04 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2015, 19:04 WIB
Bank
Bank (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomer 17/10/PBI/2015 mengenai ketentuan untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kepemilikan kendaraan bermotor (KKB).

PBI tersebut sudah diberlakukan untuk seluruh bank yang beroperasi di Indonesia sejak 18 Juni 2015. Dengan PBI yang baru ini, nasabah bank dapat mendaptkan fasilitas kredit kepemilikan rumah hanya dengan uang muka atau Down Payment (DP) sebesar 20 persen.

Namun sayangnya, keringanan fasilitas KPR tersebut tidak bisa diterapkan untuk semua bank di seluruh Indonesia. ‎Ada beberapa ketentuan yanng harus dipenuhi oleh bank-bank tersebut agar bisa memberikan fasilitas DP 20 persen.

"Jadi‎, syaratnya yang NPL gross 5 persen atau lebih tidak dapat fasilitas yang baru, jadi memakai ketentuan yang lama," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara di Gedung Bank Indonesia, Kmais (24/6/2015).

Dijelaskan oleh Tirta, beberapa bank yang tidak mendapatkan fasilitas tersebut hanyalah bersifat minoritas, dengan kata lain, mayoritas perbankan mendapat fasilitas keringanan kredit tersebut.

Seperti diketahui, PBI yang telah disempurnakan tersebut berlaku untuk kepemilikan rumah susun dari yang sebelumnya 30 persen juga menjadi 20 persen. Sementara untuk kepemilikan rumah ke- 2 menjadi hanya DP 30 persen dan kepemilikan rumah ke-3 sebesar 40 persen.

"Kebijakan LTV ini diarahkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam memenuhi kebutuhan riil untuk tempat tinggal di tengah eko‎nomi yang melambat," kata Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudential Bank Indonesia, Yati Kurniati.

Tak hanya untuk fasilitas kredit di bank konvensional yang berubah juga untuk kredit properti syariah‎. Sebelumnya untuk kepemilikan rumah syariah I harus memiliki DP sebesar 20 persen, kini hanya menjadi 15 persen.

Sementara untuk kepemilikan rumah ke-2 dengan fasilitas kredit syariah dari sebelumnya disyaratkan DP 30 persen menjadi 25 persen. Dan untuk kepemilikan rumah ke-3 dari sebelumnya DP 40 persen menjadi hanya 35 persen.

Dalam hal penilaian agunan, total kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp 5 miliar didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai intern bank atau penilai independen. "Sedangkan untuk total kredit atau pembiayaan di atas Rp 5 miliar didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai independen," tegas Yati.

Namun dengan adanya kelonggaran kredit tersebut Bank Indonesia masih belum mengubah perkiraan pertumbuhan kredit di tahun 2015 sekitar 17 persen. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya