Menteri PPN Lantik 4 Pejabat Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa

LKPP bertanggungjawab dalam mendukung visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 5 tahun ke depan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Jul 2015, 11:25 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2015, 11:25 WIB
Menteri PPN Lantik 4 Pejabat Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa.
Menteri PPN Lantik 4 Pejabat Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa hasil dari lelang jabatan (Foto: Fiky Ariyanti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago melantik 4 pejabat Eselon I di Kementerian PPN, khususnya untuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Para pejabat tersebut merupakan hasil lelang jabatan.

Pelantikan tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB oleh Andrinof. Dihadiri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin dan seluruh pejabat di Kementerian PPN.

Sebanyak 4 pejabat yang dilantik antara lain, Kepala LKPP Agus Prabowo, Sekretaris Utama LKPP Salusra Widya, Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Sarah Sadiqa serta Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Robin Asad Suryo. Dengan pelantikan ini, 4 pejabat tersebut resmi mendapat tunjangan jabatan Eselon IA sesuai Undang-undang (UU).

Dalam sambutannya, Andrinof ‎ mengaku, LKPP bertanggungjawab dalam mendukung visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 5 tahun ke depan dari sisi kelancaran kegiatan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

"Kita dihadapkan pada tantangan untuk melakukan percepatan pelayanan kepada semua stakeholder, termasuk pengadaan barang dan jasa. Karena Presiden meminta percepatan ini ditingkatkan lebih tinggi sesuai prioritas program dan mencapai target sasaran yang telah ditetapkan," ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Andrinof berharap, LKPP dapat membangun sikap responsif dan inovatif serta segera mengidentifikasi agar belanja pemerintah dapat segera terserap demi kelancaran kegiatan pemerintahan. Salah satunya menyempurnakan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"LKPP perlu mendorong agar Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah membentuk unit layanan pengadaan yang diisi oleh sumber daya manusia yang profesional. Dengan berkantor di gedung baru, diharapkan dapat menjadi energi tambahan bagi pejabat LKPP untuk bekerja secara optimal," tutup Andrinof mengakhiri sambutan. (Fik/Gdn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya