Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung target pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengeluarkan kebijakan penurunan uang muka bagi pembiayaan kendaraan bermotor.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), I Edy Setiadi mengatakan, secara mikro, kebijakan ini dikeluarkan untuk dapat meningkatkan kembali pertumbuhan perjualan kendaraan bermotor. sedangkan secara makro, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pada kuartal I 2015, penjualan kendaraan bermotor mencatat pertumbuhan negatif, masing-masing minus 15,36 persen untuk penjulana mobil dan minus 17,27 persen untuk penjualan motor," ujarnya di Hotel Morrisey, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Dia menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan melalui surat edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan dan SE OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah.
"Melalui peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaa, perusahan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan, penurunannya mulai dari 5 persen sampai 10 persen," jelasnya.
Untuk uang muka motor yang sebelumnya 20 persen, untuk perusahaan pembiayaan dengan non-performing finance (NPF) kurang dari 5 persen, uang muka turun menjadi 15 persen untuk lembaga konvensional dan 10 persen untuk lembaga syariah.
Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF lebih dari 5 persen, uang muka tetap 20 persen untuk lembaga konvensional dan 15 persen untuk lembaga syariah.
Untuk uang muka mobil yang sebelumnya 25 persen, bagi perusahaan pembiayaan dengan NPF kurang dari 5 persen turun menjadi 20 persen untuk lembaga konvensional dan syariah. Sedangkan perusahaan pembiayaan dengan NPF lebih dari 5 persen, uang muka tetap 25 persen baik untuk lembaga konvensional maupun syariah.
OJK berharap kebijakan ini dapat mendorong pengembangan industri permbiayaan syariah agar dapat berkontribusi secara optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Selain itu, penyesuaian nilai uang muka pembiayaan yang berbeda bagi pembiayaan syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah," tandasnya. (Dny/Gdn)
OJK Turunkan Syarat Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor
Penurunan uang muka kredit kendaraan bermotor di kisaran 5 persen hingga 10 persen.
diperbarui 03 Jul 2015, 20:34 WIBDiterbitkan 03 Jul 2015, 20:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Donald Trump Akan Mulai Seleksi Sosok-sosok yang Berpotensi Masuk ke Kabinetnya
Pengertian Capital Adequacy Ratio, Cara Menghitung, dan Pentingnya bagi Perbankan
Perluas Layanan, Akses SPKLU Voltron Bisa Lewat Platform Bank Digital Ini
Pesan Prabowo ke Kabinetnya Sebelum ke LN: Jangan Ada Muatan Politis dan Dendam Politik di Pemerintahan
Wajib Coba, 6 Jus Buah yang Dapat Membuat Kulit Wajah Lebih Glowing dan Sehat
Komunikasi Horizontal Adalah Kunci Efektivitas Organisasi: Panduan Lengkap
It’s His/Her Day 2024 Digelar Lebih Besar dan Inklusif, Bisa Wisata Kuliner Viral hingga Uji Fisik di Area Olahraga
Perawatan Kepala Botak Pria, Apa yang Harus Diperhatikan agar Tetap Sehat dan Menawan?
Mengenal WALHI Adalah Organisasi Lingkungan Terbesar di Indonesia
ASIOTI: Teknologi IoT akan Terus Berkembang ke Arah Pemanfaatan AI hingga GenAI
11 Arti Mimpi Bersetubuh Menurut Para Ahli Tafsir, Mana yang Kamu Alami?
Memahami Cardinal Number, Definisi, Penggunaan, dan Perbedaannya dengan Ordinal Number