Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung target pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengeluarkan kebijakan penurunan uang muka bagi pembiayaan kendaraan bermotor.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), I Edy Setiadi mengatakan, secara mikro, kebijakan ini dikeluarkan untuk dapat meningkatkan kembali pertumbuhan perjualan kendaraan bermotor. sedangkan secara makro, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pada kuartal I 2015, penjualan kendaraan bermotor mencatat pertumbuhan negatif, masing-masing minus 15,36 persen untuk penjulana mobil dan minus 17,27 persen untuk penjualan motor," ujarnya di Hotel Morrisey, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Dia menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan melalui surat edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan dan SE OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah.
"Melalui peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaa, perusahan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan, penurunannya mulai dari 5 persen sampai 10 persen," jelasnya.
Untuk uang muka motor yang sebelumnya 20 persen, untuk perusahaan pembiayaan dengan non-performing finance (NPF) kurang dari 5 persen, uang muka turun menjadi 15 persen untuk lembaga konvensional dan 10 persen untuk lembaga syariah.
Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF lebih dari 5 persen, uang muka tetap 20 persen untuk lembaga konvensional dan 15 persen untuk lembaga syariah.
Untuk uang muka mobil yang sebelumnya 25 persen, bagi perusahaan pembiayaan dengan NPF kurang dari 5 persen turun menjadi 20 persen untuk lembaga konvensional dan syariah. Sedangkan perusahaan pembiayaan dengan NPF lebih dari 5 persen, uang muka tetap 25 persen baik untuk lembaga konvensional maupun syariah.
OJK berharap kebijakan ini dapat mendorong pengembangan industri permbiayaan syariah agar dapat berkontribusi secara optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Selain itu, penyesuaian nilai uang muka pembiayaan yang berbeda bagi pembiayaan syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah," tandasnya. (Dny/Gdn)
OJK Turunkan Syarat Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor
Penurunan uang muka kredit kendaraan bermotor di kisaran 5 persen hingga 10 persen.
diperbarui 03 Jul 2015, 20:34 WIBDiterbitkan 03 Jul 2015, 20:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sering Maksiat ketika Sendirian? Ini Nasihat Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Sekjen Gerindra: Jangan Tanya Siapa yang Inisiasi Pertemuan Prabowo-Megawati
Pabrik Gula Sukowidi, Saksi Bisu Perjalanan Industri Banyuwangi Era Kolonial
Doa Khusus Malam Isra Mi'raj 27 Rajab, Insya Allah Dikabulkan Segala Hajat
PM Modi: Hubungan India-Indonesia Terjalin Sejak Ribuan Tahun Lalu
Pesona 8 Keajaiban Alam Indonesia, Ada Danau Kelimutu hingga Taman Nasional Tanjung Puting
Imlek 2025, Catat Warna-Warna Pembawa Hoki bagi Shio di Tahun Ular Kayu
Bolehkah Belajar Al-Qur’an Tanpa Guru? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke India karena Dukung Indonesia Jadi Anggota BRICS
Kenali 5 Modus Penipuan Lewat Aplikasi WhatsApp
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 26 Januari 2025
Penerbangan Maskapai Berbiaya Murah Diperketat Usai Kecelakaan Jeju Air