Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) mengaku bakal meninjau kembali standar operasional (SOP)‎ penanganan bencana atau krisis di Bandar Udara (bandara) yang dikelolanya.
Direktur Operasi dan Teknik AP II Djoko Murjatmodjo mengungkapkan peninjauan ulang tersebut sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan usai melakukan peninjauan bandara pasca insiden kebakaran di terminal 2E Bandara Soekarno Hatta pada Minggu 5 Juli 2015.
Baca Juga
"‎Kemarin hasil arahan Pak Menteri, termasuk melihat kembali apakah SOP sudah cukup, apakah ada yang perlu ditambahkan, itu kami lakukan, jadi bukan tidak ada SOP," kata Djoko saat berbincang dengan wartawan seperti yang ditulis, Selasa (7/7/2015).
Advertisement
Djoko menilai, selama ini AP II memiliki SOP penanganan bencana atau krisis tersebut dan telah masuk dalam Airport Emergency‎ Planning (AEP) yang menjadi standar pelayanan utama dalam pengelolaan bandar udara.
Meski Menhub meminta SOP tersebut untuk dilakukan peninjauan kembali, namun Djoko mengaku pihak Angkasa Pura II telah melakukan prinsip-prinsip penanganan sesuai AEP tersebut dengan benar.
"‎Yang jelas ketika terjadi kebakaran kami bisa langsung menyelesaikannya, jam 6.50, jam 7 operasi, jam 7,45 sudah padam apinya, lalu jam 9 mulai berjalan operasionalnya meski masih manual," kata Djoko.
‎
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku akan terus meningkatkan standar pelayanan penerbangan baik di bandar udara (bandara) dan maskapainya.
Salah satu hal yang diinginkan untuk peningkatkan pelayanan tersebut adalah adanya Standar Operasional (SOP) penanganan bencana atau segala hal yang terjadi di Bandara.
Permintaan Jonan tersebut berkaitan dengan adanya musibah kebakaran yang terjadi di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada akhir pekan lalu. Akibat itu, penerbangan maskapai Garuda Indonesia menjadi terganggu.
"‎Yang perlu ditingkatkan itu, termasuk Garuda Indonesia adalah tentang pengelolaan delay besar dengan sebab apapun juga, maskapai dan pengelola bandara, itu yang akan kita minta," kata Jonan di Istana Kepresidenan.
Dalam SOP tersebut Jonan menuturkan harus ada prosedur-prosedur penanganan alternatif misalkan mengenai pengalihan penerbangan atau hal lain sehingga buntut keterlambatan penerbangan tidak terlalu berlarut-larut.
"Tapi kalau terminal, tempat parkir dan sebagainya, saya kira masih banyak bandara yang belum ada penanganan krisisnya, termasuk bandara Soekarno Hatta. Kalau pun ada, pasti tidak lengkap," tegas dia. (Yas/Ahm)