BPJS Ketenakerjaan Bayar Jaminan Rp 7 Triliun pada Semester I

BPJS Ketenagakerjaan memastikan penerima jaminan hari tua terkena PHK sehingga mendorong kasus jaminan hari tua turun jadi 494.886.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 10 Jul 2015, 22:36 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2015, 22:36 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan menyatakan telah membayar jaminan sebanyak Rp 7 triliun pada semester I 2015. Jika dibanding dengan periode sama tahun sebelumnya meningkat dari Rp 6,2 triliun.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Ahmad Riyadi mengatakan angka tersebut berasal dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 347 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 237 miliar, dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 6,42 triliun. "Jika dibanding tahun lalu, di posisi Juni 54,67 persen dari RKAT 2015," kata dia di Bandung, Jumat (10/7/2015).

Dilihat jumlah kasus justru menurun. Total kasus jaminan semester I tahun ini sebanyak 556.390, pada periode yang sama tahun lalu hanya 573.757. Kasus JKK menurun dari 53.319 menjadi 50.098 kasus. Peningkatan pembayaran karena adanya perubahan kebijakan.

"JKK ada peningkatan selama ini biaya pengobatan Rp 20 juta sekarang ini unlimited tergantung hukum medis, kalau kecelakaan mau Rp 10 juta, Rp 100 juta itu dicover semua BPJS," ujar Ahmad.

Untuk Jaminan Kematian naik dari 10.351 kasus menjadi 11.406. Lalu untuk JHT turun dari 510.087 menjadi 494.886. "Kami pastikan yang menerima JHT betul-betul PHK juga jadi menurun," tandas dia. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya