Kebijakan Penurunan DP Kredit Kendaraan Dinilai Terlambat

Aaat ini, sulit bagi pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Jul 2015, 13:32 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2015, 13:32 WIB
Perumahan.
Perumahan (Foto: REI).

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memperlonggar aturan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk kredit kendaraan bermotor dinilai terlambat.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Potensi Industri Nasional, Johnny Darmawan mengatakan, kebijakan yang meringankan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor ini dinilai terlambat jika ditujukan untuk mendongkrak minat masyarakat memiliki kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat.

"LTV sudah tapi waktunya enggak tepat, jadi telat," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Hal tersebut karena dalam kondisi ekonomi seperti saat ini, sulit bagi pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat. Terlebih lagi, sektor otomotif juga dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

"Gini, itu (kebijakan baru LTV) kan terjadinya setelah terjadi krisis, dimana excange rate (nilai tukar)sudah parah, sudah cukup drop," kata dia.

Meski demikian, Johnny berharap dengan upaya pemerintah dengan menggenjot penyerapan anggaran baik di pusat maupu daerah serta keringanan bunga kredit bagi usaha kecil diharapkan kembali menggairahkan sektor usaha sehingga daya beli masyarakat kembali membaik, termasuk untuk beli kendaraan bermotor.

"Sekarang kan buat daerah, KUR itu kan sudah diturunkan. Ini kan membuat stimus berjalan. Ini kan bisa menggairahkan daerah," tandasnya. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya