Menperin: Kenaikan Tarif Cukai Jangan Matikan Industri Rokok

Menperin Saleh Husin menilai industri rokok punya efek ganda terutama penyerapan tenaga kerja hingga 6 juta orang.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Agu 2015, 18:25 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2015, 18:25 WIB
Ilustrasi Pajak Rokok 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan. Upaya ini untuk menggenjot target penerimaan cukai rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar Rp 155,5 triliun. Target tersebut naik Rp 9,8 triliun dari proyeksi di APBN Perubahan 2015 yang dipatok Rp 145,7 triliun.

Menanggapi rencana tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan telah berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memperhatikan industri rokok sebagai bahan pertimbangan menentukan besaran kenaikan tarif cukai.

"Industri rokok punya multiplier effect dengan penyerapan tenaga kerja sampai 6 juta orang, dan yang langsung sekira 1,6 juta orang. Ini harus dipikirkan bersama di tengah pelemahan ekonomi global dan nasional," ujar dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Melihat dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja, Saleh mengimbau agar kenaikan tarif cukai tidak mematikan industri dalam negeri, termasuk industri rokok. Dia berharap industri rokok Tanah Air tetap tumbuh dalam situasi pelemahan ekonomi.

Secara keseluruhan, dia mengakui, pertumbuhan industri rokok nasional masih naik sekira 6 persen walaupun ada perusahaan telah menutup beberapa pabrik rokoknya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Industri Agro Panggah Susanto menambahkan, pihaknya berharap kenaikan tarif cukai rokok tidak terlalu signifikan pada rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Saat ini tarif cukai rokok SKT Rp 80 per batang. Kalau bisa jangan naik atau jika naik sedikit saja, sebesar Rp 85 per batang. Sebab produksi SKT sedang menurun dan upah buruh juga naik, sementara tenaga kerja harus tetap diserap," ujar Panggah.

Sementara untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Panggah menyetujui bila tarif cukai rokok naik cukup besar. Meski begitu, menurutnya, tidak ada angka ideal untuk menentukan besaran kenaikan tarif cukai rokok.

"SKM banyak jenisnya, itu boleh dinaikkan tarifnya. Tidak ada yang kenaikan tarif yang ideal karena tergantung pemerintah butuh uangnya berapa," tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memastikan akan ada kenaikan tarif cukai rokok tahun depan. Hanya saja pemerintah sedang menggodok besaran penyesuaian tarif tersebut.

"Cukai rokok pasti naik, kita akan cari kenaikan yang optimal. Sebab selain perkembangan industri dan fairness kretek versus putih, linting versus mesin," pungkas Bambang. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya