Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal merevisi aturan jangka waktu pengajuan kontrak perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perusahaan boleh mengajukan perpanjangan dalam jangka waktu 10 tahun sebelum kontraknya habis.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral‎ Sudirman Said menuturkan, aturan tersebut bakal dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang merupakan salah satu poin yang ada dalam paket kebijakan ekonomi di sektor ESDM.
"Ada PP pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Yang direvisi adalah jangka waktu perpanjangan kontrak IUP," kata Sudirman kala konferensi pers di Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Sudirman mengatakan, dalam aturan sebelumnya, perusahaan boleh mengajukan perpanjangan kontrak dalam jangka waktu 2 tahun sebelum kontraknya habis. Jangka waktu tersebut bakal diperpanjang dalam kebijakan yang baru.
"Sekarang perpanjangan baru bisa dilakukan 2 tahun sebelum kontrak habis. Saya pikir tidak masuk akal," katanya.
Dikatakan mantan Direktur Utama Pindad ini, dalam Peraturan Pemerintah tersebut nantinya pengajuan kontrak perpanjangan bisa dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun sebelum kontrak habis.
"Mineral dan batu bara 10 tahun paling cepat, dan paling lambat dua tahun. Mineral lainnya paling cepat lima tahun, dan paling lambat satu tahun. Ini memberikan kepastian hukum," tutupnya.
Akibat dari aturan ini, perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara bisa mengajukan perpanjangan kontrak dari jauh-jauh hari.
Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan, ‎perpanjangan KK diajukan paling cepat dua tahun, atau paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir.
Mengacu pada aturan tersebut, Freeport seharusnya mengajukan perpanjangan paling cepat pada 2019 sebab kontraknya baru berakhir 2021. (Zulfi/Ndw)
Advertisement
Â