Jokowi Minta Izin Investasi 1 Hari, Kepala BKPM Sanggupi 3 Jam

Untuk izin investasi listrik sebelumya diperlukan 49 perizinan yang memakan waktu 923 hari, telah disederhanakan sampai dengan 25 perizinan

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Sep 2015, 20:29 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2015, 20:29 WIB
Logo BKPM
Logo BKPM

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani untuk memangkas waktu pengurusan izin investasi menjadi 1 hari. Namun BKPM sesumbar bisa 'menyunat' habis hingga 3 jam saja.

"Maksudnya Pak Presiden (adalah) bagaimana terus mempercepat proses perizinan. Mengurus izin investasi ada yang bisa 1 hari saja," kata Franky saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Franky mengaku akan menyelesaikan pekerjaan rumah dari Presiden dengan berusaha memangkas waktu pengurusan izin investasi hanya dalam hitungan jam, seperti di Dubai, Uni Emirate Arab.

"Kami dari BKPM sedang memproses izin prinsip sampai penerbitan izin pendirian Perseroan Terbatas (PT) hanya dalam waktu 3 jam," ujarnya.

Saat ditanyakan kapan bisa efektif berlaku atau terealisasi, Franky mengaku belum bisa menjawabnya. "Belum tahu bisa kapan," tegas dia.

Sebelumnya, Franky mengemukakan, pemerintah telah melakukan penyederhanaan perizinan investasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Untuk izin investasi listrik misalnya, jika sebelumya diperlukan 49 perizinan yang memakan waktu 923 hari, sejak Januari lalu seiring dengan dibukanya PTSP, proses perijinan itu telah disederhanakan sampai dengan 25 perizinan dengan waktu 256 hari.

“Adapun demikian, Presiden masih meminta kepada kami, semua menteri di bawah koordinasi Bapak Menko Perekonomian, untuk melakukan penyederhanaan. Yang ideal adalah sesuai dengan pengalaman Pak Presiden, adalah dalam waktu 1 hari, 1 jam tadi malah. 1 jam itu seluruh izin itu bisa terpenuhi,” kata Franky. (Fik/Zul)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya