Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak akan mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM)Â jenis Premium dan solar hingga 1 Januari 2016.
Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, Kementerian ESDM telah melakukan evaluasi waktu perubahan harga BBM untuk Premium dan Solar. Dalam evaluasi tersebut, Kementerian ESDM mengambil sampel satu bulan perubahan, tiga bulan perubahan dan enam bulan perubahan.
"Kami berusaha mencari pola yang baik itu berapa bulan sekali," kata Sudirman, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Sudirman melanjutkan, jika perubahan harga BBMÂ dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sekali, pihaknya merasa terlalu cepat sedangkan untuk enam bulan sekali juga dianggap terlalu lama. Oleh sebab itu Kementerian ESDM memutuskan parameter yang ideal adalah tiga bulan sekali.Â
Oleh karena itu, terhitung 1 Oktober 2015, pemerintah memutuskan untuk menilik ulang harga BBM setiap tiga bulan sekali. Dengan begitu, perubahan harga akan diputuskan kembali untuk periode selanjutkan pada 1 Januari 2016 nanti.
Perubahan jangka waktu satu bulan dianggap terlalu cepat karena jika harga BBM untuk Premium dan Solar setiap satu bulan sekali akan mempengaruhi pola konsumsi masyarakat yang akan berpengaruh kepada inflasi dan target pertumbuhan ekonomi.Â
Jika jangka waktu perubahan waktu enam bulan sekali dianggap terlalu lama karena perubahan harga minyak dunia sangat dinamis sehingga jika perubahan enam bulan sekali bisa mempengaruhi pembukuan dari PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan yang mendapat mandat sebagai penyalur BBM jenis Premium dan Solar.
"Jadi kalau enam bulan terlalu panjang. Akhirnya kami pilih tiga bulan," jelas Sudirman.
Menurutnya, dengan penetapan waktu perubahan setiap tiga bulan dapat menjaga kestabilan perekonomian, karena harga BBMÂ sangat mempengaruhi harga komoditas lain.
"Kesimpulan kami tadi rasanya sudah cukup nyaman untuk kami membaca dan ingin ada stabilitas bagi masyarakat supaya tidak naik turun dan tidak terlalu panjang," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Harga Premium dan Solar Tak Akan Berubah Hingga 1 Januari 2016
Terhitung 1 Oktober 2015, pemerintah memutuskan untuk menilik ulang harga BBM setiap tiga bulan sekali.
diperbarui 30 Sep 2015, 11:30 WIBDiterbitkan 30 Sep 2015, 11:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Potret Liburan Bella Graceva di Hongkong, Nikmati Suasana Kemeriahan Imlek
OCBC Cetak Laba Rp 4,9 Triliun di 2024, Tumbuh 19%
Unik, China Adakan Lomba Marathon Manusia Melawan Robot Humanoid
Menko AHY Minta ATR/BPN Investigasi Masalah Pagar Laut Secara Tuntas
Mendagri Sebut Presiden Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Segera Dilantik dan Bekerja
Tanpa Ribet, Begini Cara Ampuh Hilangkan Kerak WC dengan 2 Bahan Dapur Saja
Fungsi BIOS: Peran Penting dalam Sistem Komputer
Puasa Syaban 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa? Panduan Lengkap Amalan & Keutamaannya
KKP Amankan 2 Kapal Pemicu Konflik di Laut Aru
Perusahaan Korea Ini Akuisisi 40% Saham Bank Nobu, Begini Rinciannya
Yura Yunita Siap Gelar Konser Bingah, Persembahan Spesial untuk Para Penggemar
VIDEO: Kementan Tetapkan Harga Singkong Jadi 1.350 per Kilogram