Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak akan mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM)Â jenis Premium dan solar hingga 1 Januari 2016.
Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, Kementerian ESDM telah melakukan evaluasi waktu perubahan harga BBM untuk Premium dan Solar. Dalam evaluasi tersebut, Kementerian ESDM mengambil sampel satu bulan perubahan, tiga bulan perubahan dan enam bulan perubahan.
"Kami berusaha mencari pola yang baik itu berapa bulan sekali," kata Sudirman, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Sudirman melanjutkan, jika perubahan harga BBMÂ dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sekali, pihaknya merasa terlalu cepat sedangkan untuk enam bulan sekali juga dianggap terlalu lama. Oleh sebab itu Kementerian ESDM memutuskan parameter yang ideal adalah tiga bulan sekali.Â
Oleh karena itu, terhitung 1 Oktober 2015, pemerintah memutuskan untuk menilik ulang harga BBM setiap tiga bulan sekali. Dengan begitu, perubahan harga akan diputuskan kembali untuk periode selanjutkan pada 1 Januari 2016 nanti.
Perubahan jangka waktu satu bulan dianggap terlalu cepat karena jika harga BBM untuk Premium dan Solar setiap satu bulan sekali akan mempengaruhi pola konsumsi masyarakat yang akan berpengaruh kepada inflasi dan target pertumbuhan ekonomi.Â
Jika jangka waktu perubahan waktu enam bulan sekali dianggap terlalu lama karena perubahan harga minyak dunia sangat dinamis sehingga jika perubahan enam bulan sekali bisa mempengaruhi pembukuan dari PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan yang mendapat mandat sebagai penyalur BBM jenis Premium dan Solar.
"Jadi kalau enam bulan terlalu panjang. Akhirnya kami pilih tiga bulan," jelas Sudirman.
Menurutnya, dengan penetapan waktu perubahan setiap tiga bulan dapat menjaga kestabilan perekonomian, karena harga BBMÂ sangat mempengaruhi harga komoditas lain.
"Kesimpulan kami tadi rasanya sudah cukup nyaman untuk kami membaca dan ingin ada stabilitas bagi masyarakat supaya tidak naik turun dan tidak terlalu panjang," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Harga Premium dan Solar Tak Akan Berubah Hingga 1 Januari 2016
Terhitung 1 Oktober 2015, pemerintah memutuskan untuk menilik ulang harga BBM setiap tiga bulan sekali.
diperbarui 30 Sep 2015, 11:30 WIBDiterbitkan 30 Sep 2015, 11:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Raffi Ahmad Unggah Surat Dukungan Prabowo ke RK-Suswono di Pilkada Jakarta, Ini Kata Gerindra
Menaker Mau Bentuk Satgas Anti PHK, Bisa Apa?
Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal
Permendag No 27 Tahun 2024 Jadi Andalan Baru Mendag Cegah Impor Ilegal
VIDEO: TPS Prabowo Bersolek, Puluhan TNI dan Polisi Jaga Ketat
Cara Bikin Bakso Ayam yang Lezat dan Kenyal
Istri Malas Sholat Fardhu, Bolehkah Suami Talak Cerai? Simak Kata Buya Yahya
Cara Menstabilkan Gula Darah, Nasi Dingin dan Kandungan Pati Resisten untuk Lebih Aman Bagi Penderita Diabetes
Rian d'Masiv Trauma Usai Mengalami Insiden Kena Sembur Api Saat Manggung
Cara Buat Kue Bawang Renyah dan Gurih untuk Camilan Lebaran
Tips Menghadapi Ujian Semester yang Efektif untuk Meraih Hasil Maksimal
Krisdayanti Maju di Pilkada Kota Batu 2024, Dapat Dukungan Penuh Keluarga hingga Menantu