KKP Periksa Pencuri Ikan dengan KTP Palsu

Dari sejumlah kas ilegal fishing dilakukan oleh anak buah kapal (ABK) yang memiliki KTP Indonesia.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 02 Okt 2015, 15:01 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2015, 15:01 WIB
Kapal pencuri ikan
Kapal pencuri ikan asal Filipinan yang ditangkap (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang melakukan penelusuran terkait pemalsuan indentitas kartu tanda penduduk (KTP) dalam rangka pemberantasan [pencurian ikan](2331056 "'') (illegal fishing).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin menerangkan, dari sejumlah kasus illegal fishing dilakukan oleh anak buah kapal (ABK) yang memiliki KTP Indonesia. Penulusuran ini lakukan untuk memastikan apakah ada keterkaitan dengan pemerintah daerah setempat atau tidak.

"Kasus palm boat yang ABK asing semua ini ada KTP. Nah KTP dikeluarkan dari Bitung, Tahuna. Nah apakah palsu atau ada aparat yang nakal yang keluarkan. Ini harus ditelusuri. Saya akan ke Bitung dan Tahuna untuk cek ini," kata dia di Jakarta, Jumat (10/2/2015).

Menurut dia, penelusuran ini mendesak untuk dilakukan supaya tidak menimbulkan dugaan yang salah kepada pemerintah daerah.

"Terbukti dia menggunakan KTP tapi fotocopy-an masih dicek oleh Satgas di Bitung apakah benar dari pemerintah daerah atau palsu," katanya.

Asep menuturkan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil penelusuran tersebut. Jika terbukti bersalah akan ada proses lebih lanjut.

"Sudah diperiksa, cuma belum tahu hasilnya apa. Sedang dilaksanakan," tandas dia. (Amd/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya