Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai petani tembakau di Indonesia harus dilindungi dalam RUU Pertembakauan yang tengah digodok di DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo menjelaskan, nantinya RUU Pertembakauan tersebut salah satunya akan mengatur dan menjamin petani tembakau dan cengkeh di Indonesia.
"Dalam membuat RUU ini kami akan mendengarkan berbagai masukan, seperti yang sekarang dilakukan kami mendengarkan masukan dari asosiasi terkait," tuturnya saat RDP dengan asosiasi industri tembakau, Gaprindo dan Gappri, Selasa (13/10/2015).
Dalam RDPU tersebut, Firman menyebutkan, tembakau Indonesia merupakan salah satu tembakau yang paling baik di dunia. "Saya pikir ini juga menjadi fokus kita untuk melindungi ini," lanjutnya.
Muhaimin Moefti Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) sepakat dengan Firman, menurutnya petani di Indonesia harus menjadi fokus utama. "Mereka harus dilindungi," tuturnya.
Moefti menyampaikan masukannya terkait beberapa pasal dalam RUU Pertembakauan,”Kami setuju bahwa salah satu tujuan dari RUU ini adalah melindungi petani tembakau dan hal ini wajib didukung oleh Pemerintah karena selama periode 2004-2014, mereka tidak mendapat pendampingan dan bantuan pertanian," katanya.
Moefti melanjutkan, salah satu poin penting RUU ini adalah mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan pelaku industri atau pemasok tembakau agar petani tidak terjerat oleh para tengkulak atau ijon.
Melalui program kemitraan, petani tembakau akan mendapatkan bantuan modal, pendampingan teknis, serta jaminan pasar.
"Program ini akhirnya juga akan mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas dari tembakau yang dihasilkan oleh petani dalam negeri sehingga nantinya akan semakin dapat mencukupi kebutuhan pabrikan nasional," lanjutnya.
Menurut data dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, hasil panen dalam negeri berada dikisaran 180.000 - 190.000 ton setiap tahunnya. Sedangkan data dari Kementerian Perindustrian RI, estimasi penggunaan tembakau pada tahun 2015 mencapai lebih 330.000 ton.
“Artinya, penggunaan tembakau impor belum bisa dihindari. Hampir semua pabrikan rokok di Indonesia menggunakan tembakau impor sebagai campuran dari produksinya demi memenuhi permintaan pasar," katanya.
Moefti juga menyampaikan masukan kepada Baleg agar bijaksana dalam menyikapi hal ini. "Jika dilakukan pembatasan-pembatasan impor tanpa melihat realita di lapangan dan tidak dilakukan upaya jangka panjang untuk peningkatan produktivitas dan mutu pertanian tembakau, maka akhirnya pabrikan tidak dapat memenuhi permintaan pasar dan pabrik akan bangkrut," jelasnya.
Beberapa pasal dalam RUU Pertembakauan mengatur ketentuan penggunaan tembakau impor maksimum sebesar 20 persen serta pengenaan harga dan cukai tiga kali lipat bagi produk yang mengandung tembakau impor.
Jika ketentuan tersebut diterapkan tanpa melalui tahapan peningkatan daun tembakau dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan, pabrikan akan kolaps dan seluruh kelangsungan mata rantai industri akan dikorbankan, termasuk para petani tembakau dan pekerja pabrikan. (Dny/Gdn)
RUU Tembakau untuk Lindungi Petani
Salah satu poin penting RUU ini adalah mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan pelaku industri.
diperbarui 13 Okt 2015, 20:16 WIBDiterbitkan 13 Okt 2015, 20:16 WIB
Ketakutan petani tembakau akan produksi daun tembakau yang bakal menurun tidak terbukti. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
19 Ide Hadiah Valentine Day untuk Orang Terkasih, Pilih yang Paling Berkesan
Memahami Finance: Definisi, Fungsi, dan Peran Penting dalam Bisnis
Memahami Mimpi Cerai: Makna, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Doa Nisfu Syaban yang Mendatangkan Ampunan dan Rahmat Allah SWT, Yuk Perbaiki Kehidupan Spiritual agar Lebih Baik
PAM Jaya Sebut Masih Ada Instansi hingga Pihak Swasta Bandel Pakai Air Tanah di Kawasan Zobat
Arti Mimpi Tabrakan, Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Anggaran Disunat, Menkop Budi Arie: Program Tak Terganggu
Profil Abu Kuta Krueng, Ulama Karismatik Aceh yang Punya Pengaruh Besar dalam Kehidupan Warga Serambi Makkah
Ersa Mayori Kuliah S2 di Usia 45 Tahun, Merasa Sulit Bagi Waktu tapi Dijalani dengan Hati
Arti Mimpi Kencing di Kamar Mandi, Makna dan Tafsir dari Berbagai Perspektif
Fisioterapi Adalah: Panduan Lengkap Tentang Metode Penyembuhan Fisik
Google Siap Dukung Regulasi Pemerintah Lindungi Anak dari Konten Berbahaya