Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai petani tembakau di Indonesia harus dilindungi dalam RUU Pertembakauan yang tengah digodok di DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo menjelaskan, nantinya RUU Pertembakauan tersebut salah satunya akan mengatur dan menjamin petani tembakau dan cengkeh di Indonesia.
"Dalam membuat RUU ini kami akan mendengarkan berbagai masukan, seperti yang sekarang dilakukan kami mendengarkan masukan dari asosiasi terkait," tuturnya saat RDP dengan asosiasi industri tembakau, Gaprindo dan Gappri, Selasa (13/10/2015).
Dalam RDPU tersebut, Firman menyebutkan, tembakau Indonesia merupakan salah satu tembakau yang paling baik di dunia. "Saya pikir ini juga menjadi fokus kita untuk melindungi ini," lanjutnya.
Muhaimin Moefti Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) sepakat dengan Firman, menurutnya petani di Indonesia harus menjadi fokus utama. "Mereka harus dilindungi," tuturnya.
Moefti menyampaikan masukannya terkait beberapa pasal dalam RUU Pertembakauan,”Kami setuju bahwa salah satu tujuan dari RUU ini adalah melindungi petani tembakau dan hal ini wajib didukung oleh Pemerintah karena selama periode 2004-2014, mereka tidak mendapat pendampingan dan bantuan pertanian," katanya.
Moefti melanjutkan, salah satu poin penting RUU ini adalah mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan pelaku industri atau pemasok tembakau agar petani tidak terjerat oleh para tengkulak atau ijon.
Melalui program kemitraan, petani tembakau akan mendapatkan bantuan modal, pendampingan teknis, serta jaminan pasar.
"Program ini akhirnya juga akan mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas dari tembakau yang dihasilkan oleh petani dalam negeri sehingga nantinya akan semakin dapat mencukupi kebutuhan pabrikan nasional," lanjutnya.
Menurut data dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, hasil panen dalam negeri berada dikisaran 180.000 - 190.000 ton setiap tahunnya. Sedangkan data dari Kementerian Perindustrian RI, estimasi penggunaan tembakau pada tahun 2015 mencapai lebih 330.000 ton.
“Artinya, penggunaan tembakau impor belum bisa dihindari. Hampir semua pabrikan rokok di Indonesia menggunakan tembakau impor sebagai campuran dari produksinya demi memenuhi permintaan pasar," katanya.
Moefti juga menyampaikan masukan kepada Baleg agar bijaksana dalam menyikapi hal ini. "Jika dilakukan pembatasan-pembatasan impor tanpa melihat realita di lapangan dan tidak dilakukan upaya jangka panjang untuk peningkatan produktivitas dan mutu pertanian tembakau, maka akhirnya pabrikan tidak dapat memenuhi permintaan pasar dan pabrik akan bangkrut," jelasnya.
Beberapa pasal dalam RUU Pertembakauan mengatur ketentuan penggunaan tembakau impor maksimum sebesar 20 persen serta pengenaan harga dan cukai tiga kali lipat bagi produk yang mengandung tembakau impor.
Jika ketentuan tersebut diterapkan tanpa melalui tahapan peningkatan daun tembakau dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan, pabrikan akan kolaps dan seluruh kelangsungan mata rantai industri akan dikorbankan, termasuk para petani tembakau dan pekerja pabrikan. (Dny/Gdn)
RUU Tembakau untuk Lindungi Petani
Salah satu poin penting RUU ini adalah mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan pelaku industri.
diperbarui 13 Okt 2015, 20:16 WIBDiterbitkan 13 Okt 2015, 20:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lubang Jalan Makan Korban, Ketua DPRD Jepara Desak PUPR Lakukan Perbaikan
Masih Ada 34 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN
3 Fakta Menarik dari Suku Bugis, Suku Terbesar di Sulawesi
Daftar Fenomena Gerhana Sepanjang 2025
Apakah Seorang Muslim Pasti Masuk Neraka sebelum Menikmati Surga? Tinjauan Hadis Nabi
Jembatan Putus, Puluhan Siswa di Sukabumi Nekat Menerjang Arus Sungai Menuju Sekolah
Virus HMPV Ditemukan di Tanah Air, Calon Pandemi Baru?
Pilih Patrick Kluivert Latih Timnas Indonesia, Erick Thohir Sebut Zinedine Zidane dan Real Madrid
Dinkes DKI Sebut Kasus ISPA oleh HMPV di Jakarta Sudah Ada Sejak 2022
Mengenal Pia Saronde, Kuliner Khas Gorontalo yang Kaya Rasa dan Budaya
Ini 3 Waktu Puasa di Bulan Rajab yang Wajib Dicoba Minimal Sekali Seumur Hidup
Kasus Investasi Bodong, Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Ditahan KPK