Pemerintah Lelang 3 Blok Migas Non Konvensional

Untuk mengetahui keseriusan kontraktor, pemenang lelang wilayah kerja diwajibkan membayar signature bonus.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 02 Nov 2015, 17:17 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2015, 17:17 WIB
Semester I 2014 Realisasi Produksi Minyak Nasional 796,5 MBOPD
Pemerintah melelang tiga wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) non konvensional.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melelang tiga wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) non konvensional yaitu shale gas dan shale oil. Langkah ini diambil guna mendongkrak produksi migas nasional.

"Ada tiga lokasi blok migas non konvensional yang ditawarkan, 2 di Kalimantan dan 1 di Jawa," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja saat pengumuman penawaran langsung blok migas di Hotel Discovery Kartika Plaza , Bali, Senin (2/11/2015).

Tiga blok migas non konvensional tersebut yaitu:

1. MNK Blora (Jawa Tengah dan Jawa Timur) seluas 3.000 km2.
2. MNK Batu Ampar (Kalimantan Timur) seluas 2.452 km2.
3. MNK Central Bangkanai (Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur) seluas 3.000 km2.

Untuk mengetahui keseriusan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), pemenang lelang wilayah kerja diwajibkan membayar bonus tandatangan (signature bonus) sebelum dilakukannya penandatangan kontrak.

"Masing-masing harus bayar signature bonus US$ 1 juta, G&G Study dan mengebor satu sumur eksplorasi," kata dia.

Demi menarik investor, lanjut Wiratmaja, pemerintah menyiapkan skema sistem bagi hasil terbaru yaitu sistem Production Sharing Contract (PSC). Dengan sistem ini, jika yang ditemukan adalah shale oil, bagian negara 60 persen, sedangkan bagian KKKS 40 persen.

"Untuk shale gas, bagian negara 55 persen dan kontraktor 45 persen," tutur dia.

Kemudian dua sistem lainnya adalah Nett PSC Sliding Scale dan Gross PSC Sliding Scale. "Jika memakai skema ini, pemerintah tidak membayar cost recovery," paparnya.

Jadwal lelang tiga blok tersebut adalah sebqgai berikut:

- Akses dokumen penawaran: 2 November-15 Desember 2015
- Forum Klarifikasi :6 November- 15 Desember 2015
- Batas akhir pengiriman dokumen partisipasi 15 Desember, pukul 14.30 WIB.

(Ndw/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya