Liputan6.com, Jakarta - Penerbitan faktur pajak fiktif merupakan tindak pidana pajak yang merugikan negara. Modus operandinya kebanyakan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan usaha. Dari hasil kejahatan ini, pelaku meraup pundi-pundi uang hingga mampu memiliki aset atau kekayaan senilai triliunan rupiah.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiyono mengungkapkan, Tim Penyidik berhasil membongkar jaringan tersangka bandar penerbit faktur pajak fiktif terbesar, yakni RAS dan AHA.
"Setelah dilakukan penyidikan, ditetapkan 6 tersangka yang saat ini sedang diproses hukum dan sudah diserahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)," katanya di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Lanjut Yuli, nilai kerugian negara akibat tindak kejahatan penerbitan faktur pajak fiktif dari RAS dan AHA masing-masing sebesar Rp 577 miliar dan Rp 114 miliar.
"Satu orang yang terlibat di dalamnya bisa menerbitkan faktur pajak bodong sampai senilai Rp 14 miliar," tambah Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Sugeng Wibowo.
Berikut aset atau harta kekayaan para tersangka penerbit faktur pajak bodong yang disita Ditjen Pajak :
- RAS mempunyai aset 4 unit apartemen premium di Soho Capital Tanjung Duren, Central Park, Residen 8 Senopati dan Gandaria City serta satu unit rukan di Bekasi. Harga apartemen mencapai miliaran rupiah.
- AHA memiliki aset kendaraan mewah Mitsubishi Pajero Sport, Jeep Wrangler, VW Golf, motor Harley Davidson. Untuk Honda Jazz dan vespa Piaggio seharga ratusan juta rupiah masih berstatus pinjam pakai dan bisa digunakan untuk keluarga tersangka.
"Nanti kalau sudah ditetapkan pengadilan untuk disita, maka akan kami sita. Kami juga melakukan asset tracing terhadap harta tak bergerak meliputi rumah, ruko, kos-kosan 30 kamar," jelas Sugeng.
- Tersangka Y sudah menyerahkan uang tunai senilai Rp 350 juta dan saat ini akan menyerahkan rumah seharga Rp 1,7 miliar. Ia memperoleh bagian dari kegiatan ini senilai 2 persen atau Rp 2 miliar
- Tersangka H sudah menyerahkan uang senilai Rp 750 juta. Dari kegiatan ini, ia mendapat bagian 22 persen. Pihaknya juga berjanji mau menyerahkan uang tunai lain, tapi sampai saat ini belum diberikan
-Â Tersangka W sudah menyerahkan uang senilai Rp 40 juta. "Dan tersangka lain, tidak ada aset yang disita," pungkas Sugeng. (Fik/Ndw)
Harta Bandar Faktur Pajak Bodong yang Disita Ditjen Pajak
Penerbitan faktur pajak fiktif merupakan tindak pidana pajak yang merugikan negara.
diperbarui 18 Nov 2015, 20:01 WIBDiterbitkan 18 Nov 2015, 20:01 WIB
Penerbitan faktur pajak fiktif merupakan tindak pidana pajak yang merugikan negara. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Benjamin Netanyahu: Donald Trump adalah Teman Terbaik Israel
Cara Mengurus DTKS Offline Melalui Kantor Kelurahan, Ini Panduan Lengkapnya
Bantu Identifikasi Korban Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi, Masyarakat Bisa Hubungi Call Center Ini
Tujuan Surat Lamaran Pekerjaan: Panduan Lengkap untuk Meraih Karier Impian
VIDEO: Buruh Ancam Kementerian ESDM untuk Kembalikan Suplai Gas 3 KG ke Pengecer
Panduan Niat Sahur dan Berbuka Puasa: Makna, Bacaan, dan Tata Caranya
Hati Gelisah Pertanda Apa Menurut Primbon: Memahami Makna Spiritual di Balik Perasaan Resah
6 Fungsi Creambath untuk Kesehatan Rambut, Ini Bedanya dengan Hair Spa dan Hair Mask
Memahami Tujuan Kerjasama Bilateral: Manfaat dan Implementasinya
Cara Lapor Pajak Secara Online 2025, Jangan Sampai Telat
Wacana Nilai Rapor Siswa Jadi Syarat KJP Plus, Pramono Anung: Belum Menjadi Keputusan Saya
Indra Sjafri Ungkap Alasan Pemilihan 23 Pemain Timnas U-20 untuk Piala Asia U-20 2025: Berdasarkan Serangkaian Tes