Liputan6.com, Jakarta - Penerbitan faktur pajak fiktif merupakan tindak pidana pajak yang merugikan negara. Modus operandinya kebanyakan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan usaha. Dari hasil kejahatan ini, pelaku meraup pundi-pundi uang hingga mampu memiliki aset atau kekayaan senilai triliunan rupiah.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiyono mengungkapkan, Tim Penyidik berhasil membongkar jaringan tersangka bandar penerbit faktur pajak fiktif terbesar, yakni RAS dan AHA.
"Setelah dilakukan penyidikan, ditetapkan 6 tersangka yang saat ini sedang diproses hukum dan sudah diserahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)," katanya di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Lanjut Yuli, nilai kerugian negara akibat tindak kejahatan penerbitan faktur pajak fiktif dari RAS dan AHA masing-masing sebesar Rp 577 miliar dan Rp 114 miliar.
"Satu orang yang terlibat di dalamnya bisa menerbitkan faktur pajak bodong sampai senilai Rp 14 miliar," tambah Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Sugeng Wibowo.
Berikut aset atau harta kekayaan para tersangka penerbit faktur pajak bodong yang disita Ditjen Pajak :
- RAS mempunyai aset 4 unit apartemen premium di Soho Capital Tanjung Duren, Central Park, Residen 8 Senopati dan Gandaria City serta satu unit rukan di Bekasi. Harga apartemen mencapai miliaran rupiah.
- AHA memiliki aset kendaraan mewah Mitsubishi Pajero Sport, Jeep Wrangler, VW Golf, motor Harley Davidson. Untuk Honda Jazz dan vespa Piaggio seharga ratusan juta rupiah masih berstatus pinjam pakai dan bisa digunakan untuk keluarga tersangka.
"Nanti kalau sudah ditetapkan pengadilan untuk disita, maka akan kami sita. Kami juga melakukan asset tracing terhadap harta tak bergerak meliputi rumah, ruko, kos-kosan 30 kamar," jelas Sugeng.
- Tersangka Y sudah menyerahkan uang tunai senilai Rp 350 juta dan saat ini akan menyerahkan rumah seharga Rp 1,7 miliar. Ia memperoleh bagian dari kegiatan ini senilai 2 persen atau Rp 2 miliar
- Tersangka H sudah menyerahkan uang senilai Rp 750 juta. Dari kegiatan ini, ia mendapat bagian 22 persen. Pihaknya juga berjanji mau menyerahkan uang tunai lain, tapi sampai saat ini belum diberikan
-Â Tersangka W sudah menyerahkan uang senilai Rp 40 juta. "Dan tersangka lain, tidak ada aset yang disita," pungkas Sugeng. (Fik/Ndw)
Harta Bandar Faktur Pajak Bodong yang Disita Ditjen Pajak
Penerbitan faktur pajak fiktif merupakan tindak pidana pajak yang merugikan negara.
diperbarui 18 Nov 2015, 20:01 WIBDiterbitkan 18 Nov 2015, 20:01 WIB
Penerbitan faktur pajak fiktif merupakan tindak pidana pajak yang merugikan negara. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bunker, Pamflet, dan Panduan: Negara Nordik dan Jerman Siapkan Warganya Hadapi Perang
Jangan Sepelekan, Ini 6 Bahaya Melewatkan Sarapan Pagi
Faktor Kekalahan PDIP di Kandang Banteng
30 November Memperingati Hari Apa? Kemerdekaan Barbados hingga Pengusiran Yahudi dari Negara-Negara Arab
Resep Nasi Kebuli Ayam yang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Ashghar Azizi Siap Unjuk Gigi di Asian Esports Games, Bidik Gelar Juara eFootball Mobile!
Nilai Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp 475,13 Triliun hingga Oktober 2024
Harga Emas Antam Terbaru, Simak Rinciannya di Sini!
VIDEO: Benarkah Nanas Dapat Memicu Keguguran pada Ibu Hamil? Ini Penjelasannya
Membongkar Rahasia 8 Makanan Ajaib, Kesehatan dalam Setiap Gigitan
Top 3 Berita Bola: Tak Seperti Mainoo dan Garnacho, Wonderkid 17 Tahun Manchester United Ditendang
Bandara Heathrow di London Mulai Uji Coba Sistem Kecerdasan Buatan untuk Kontrol Lalu Lintas Udara