Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mengkaji rencana pungutan cukai untuk minuman berpemanis pada tahun depan. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengejar target penerimaan cukai sebesar Rp 146,43 triliun yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suahasil Nazara mengatakan, Kementerian Keuangan tengah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk membahas rencana cukai minuman berpemanis. Salah satu pihak yang diajak membicarakan hal tersebut adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kemenkeu diminta mengekplorasi kemungkinan pengenaan cukai kepada barang-barang baru, untuk itu kita harus mencari pendapat," ujarnya di Nusa Dua Bali, Jumat (27/11/2015).
Baca Juga
Dia menjelaskan, selama ini cukai dikenakan kepada produk-produk yang peredarannya dibatasi oleh pemerintah. Oleh sebab itu, Kemenkeu tengah berkoordinasi dengan Kemenkes untuk menentukan apakah minuman berpemanis ini layak dikenakan bea cukai.
"Cukai itu biasanya dikenakan untuk barang yang beredarannya perlu dibatasi. Jadi untuk minuman berpemanis kita perlu tanya ke Kemenkes," lanjut dia.
Oleh sebab itu, hingga saat ini Kemenkeu masih menunggu pendapat dari Kemenkes terkait rencana ini. Suahasil juga belum bisa memperkirakan besaran cukai yang akan dikenakan pada jenis minuman ini.
"Belum ada pendapat dari Kemenkes, yang kami eksplor minuman berpemanis, berarti minuman yang pakai gula. Soal besarannya masih jauh dari pembicaraan, kami tanya pendapatnya dulu," tandas Suahasil.
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI, Muhamad Misbakhun mendukung rencana pemerintah untuk pengenaan objek cukai baru. Hal tersebut dilakukan agar pemerintah bisa mencapai target pendapatan kepabeanan.
"Rencana itu sesuai kesimpulan rapat Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, bahwa pengenaan cukai terhadap produk ini bisa mendongkrak pendapatan negara," ujar Misbakhun.
Dia menjelaskan, salah satu alasan kuat minuman berpemanis dikenakan cukai adalah produk tersebut berdampak pada kesehatan, yaitu bisa menyebabkan obesitas.
Menurut dia, jika pengenaan cukai minuman berpemanis diterapkan, ide itu berpotensi menambah penerimaan dalam jumlah besar.
Bukan itu saja, juga bermanfaat bagi penanggulangan masalah kesehatan. Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. (Dny/Gdn)
Advertisement