Liputan6.com, Jakarta - Dompet Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) kian tebal karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan tunjangan kinerjanya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di BPS.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Sasmito Hadi Wibowo mengapresiasi langkah Presiden dengan menyesuaikan tunjangan kinerja Kementerian atau Lembaga, termasuk BPS. Hal ini sesuai dengan hasil evaluasi penerapan reformasi birokrasi di lingkungan BPS.
"Ini adalah buah dari proses reformasi birokrasi di BPS," kata Sasmito lewat pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (29/11/2015).
Baca Juga
Hanya saja pegawai BPS harus bersabar untuk mengantongi kenaikan tunjangan kinerja tersebut karena realisasi dari kebijakan ini menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Tapi realisasinya masih tergantung Peraturan Menteri Keuangan lagi," ujar Sasmito.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro sebelumnya menilai, peningkatan tunjangan kinerja bagi BPS, LIPI dan ANRI wajar karena ketiga lembaga ini sudah memenuhi tahapan dari reformasi birokrasi. Kenaikan tunjangan kinerja ini sesuai level jabatan pegawai negeri mulai dari Rp 1,97 juta hingga Rp 26,32 juta per orang.
"Biasa saja tuh kenaikan tunjangan kerja, kan berlaku untuk semua kementerian/lembaga. Itu saja. Mereka sudah memenuhi taraf dari reformasi birokrasi," tuturnya.
Seperti diketahui, dikutip dari laman Sekretaris Kabinet, tiga aturan yang diteken Presiden pada 24 Oktober 2015, antara lain Perpres Nomor 121 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Perpres lain adalah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Disebutkan dalam Perpres bahwa pegawai, meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan lainnya yang diangkat pada satuan organisasi di lingkungan ANRI, BPS, dan LIPI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Perpres dibayarkan terhitung mulai Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 121 Tahun 2015, Perpres Nomor 122 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 123 Tahun 2015 itu. (Fik/Gdn)
Advertisement