Ini Hukuman Bila Coba-coba Sebar Isu Bom di Pesawat

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Des 2015, 11:44 WIB
Diterbitkan 02 Des 2015, 11:44 WIB
7 Daerah di Papua Buka Penerbangan Perintis Tahun Ini
tujuan pembukaan penerbangan perintis ke sejumlah daerah antara lain untuk membuka keterisolasian.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya keselamatan penerbangan di Indonesia. Keselamatan penerbangan tersebut tidak hanya dilihat dari segi teknologi pelayanan, namun juga mengenai informasi.

Terkait ini, tahukah bahwa jika menginformasikan berbagai hal yang berkaitan mengenai keselamatan penerbangan namun tidak terbukti kebenarannya bakal terkena hukuman pidana?. Seperti halnya informasi ancaman bom di pesawat.

‎Melalui selebaran sosialisasi di media sosial, penyebaran informasi yang tidak terbukti kebenarannya tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam pasal 437, setidaknya ada tiga tingkatan sanksi yang dijatuhkan ba‎gi siapa saja yang menyebarkan informasi palsu mengenai keselamatan penerbangan.


"Pertama, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun," tulis aturan tersebut, Rabu (2/12/2015).

Kedua, dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau‎ kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Ketiga, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan meninggalnya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Untuk itu Kemenhub menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan segala macam informasi terutama yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan.‎ (Yas/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya