Menaker Klaim Telah Bereskan Masalah 2 Juta TKI di Malaysia

Pemerintah sedang melakukan finalisasi konsep penempatan dan perlindungan TKI satu pintu.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Des 2015, 17:31 WIB
Diterbitkan 03 Des 2015, 17:31 WIB
20151119- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri-Jakarta-Johan Tallo-0
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11). Rapat tersebut membahas isu-isu terkait permasalahan tenaga kerja di Indonesia.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus melakukan berbagai tindakan untuk meningkatkan pelindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang melakukan lobi intensif ke negara-negara penempatan TKI, agar perlindungan dan kesejahteraan TKI semakin meningkat.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan, di antara hasil lobi yang sudah mendekati final adalah penanganan lebih dari 2 juta TKI bermasalah di Malaysia.

Dia menjelaskan permasalahan yang menimpa TKI di Malaysia beragam, di antaranya mereka melebihi waktu kontrak, hilang dokumen, gaji tidak dibayar penuh oleh majikan, melarikan diri dari majikan dan ada juga yang tersangkut masalah hukum karena tuduhan tindakan kriminal.

"Kepada semua TKI dengan masalahnya masing-masing, pemerintah berusaha memberikan perlindungan yang kuat. Apapun keadaannya, mereka adalah warga negara kita. Pemerintah pasti bertindak maksimum untuk melindungi mereka," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/11/2015).

Menurut Hanif, pihak Malaysia bersedia menempatkan kembali TKI bermasalah pada pekerjaan yang layak dan majikan yang bertanggungjawab sepanjang tidak terlibat dalam kasus hukum kriminal. Bagi TKI yang tidak memenuhi syarat untuk dipekerjakan kembali, dipulangkan ke Indonesia.


Bahkan untuk kerjasama pemulangan ini sudah mulai dilaksanakan. Sampai akhir november sudah lebih dari 80 ribu TKI bermasalah yang dipulangkan dari Malaysia.

Pemerintah, lanjut Hanif, sedang melakukan finalisasi konsep penempatan dan perlindungan TKI satu pintu baik di Indonesia maupun di Malaysia. Nantinya, di Malaysia akan disahkan satu badan atau syarikat yang menangani semua urusan penempatan dan perlindungan TKI di sana.

"Dan di sini (Indonesia) akan ada satu konsorsium yang menjadi tempat berhimpun seluruh pelaksana penempatan tenaga kerja (PPTKIS), yang melaksanakan perekrutan, pelatihan, pengurusan dokumen dan hal lain yang dibutuhkan hingga pemberangkatannya ke Malaysia," kata dia.

Hanif menambahkan, penentuan satu konsorsium akan dilakukan secara transparan dan akuntabel serta melibatkan pihak-pihak lain yang kredibel dan berkompeten. Seluruh PPTKIS yang selama ini konsern penempatan TKI ke Malaysia dan memenuhi syarat, dapat mengajukan diri menjadi bagian dari konsorsium atau berhimpun membentuk satu konsorsium.

Kemnaker melalui panitia seleksi yang kredibel akan menetapkan satu konsorsium sebagai pelaksana penempatan dan perlindungan TKI ke Malaysia.

Harapannya, kata Hanif, dengan sistem satu pintu ini nanti akan lebih menjamin perlindungan TKI di Malaysia, memudahkan kontrol dan pengawasan serta pengurusan penyelesaian jika ada masalah yang menimpa TKI.

Permasalahan penting lain yang sedang diupayakan kesepakatan dengan pihak Malaysia adalah mengenai biaya penempatan dan gaji TKI.

Meski tidak secara terbuka, Hanif memberi gambaran mengenai biaya penempatan dan gaji TKI sudah tercapai kesepakatan dengan pihak Malaysia seperti yang menjadi targetnya selama ini yaitu penempatan TKI ke Malaysia bebas biaya (zero cost) dan gaji minimal 1.200 Ringgit Malaysia.

"Mohon dukungan dan doanya ya, urusan 2 juta lebih TKI bermasalah di Malaysia, juga soal gaji dan biaya penempatannya, semua akan indah pada akhirnya," tandasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya