Liputan6.com, Jakarta - Bentuk pengelolaan dana ketahanan bahan bakar minyak (BBM) dari Premium dan Solar masih menjadi tanda tanya sejumlah pihak.
Pengelola celengan BBM tersebut belum juga ditentukan pemerintah khususnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meskipun jadwal penurunan harga BBM berlaku mulai 5 Januari 2016.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro usai Rapat Koordinasi Pangan mengaku belum menerima proposal mekanisme pengelolaan dana ketahanan energi dari Kementerian ESDM.
"Kita belum terima proposal dari ESDM. Kita lihat bentuknya apa dulu (pengelolaan), dicari yang terbaik berdasarkan kebutuhannya," ujar Bambang di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Baca Juga
Menurutnya, bentuk pengelolaan dana ketahanan energi bisa melalui pendirian Badan Layanan Umum (BLU), masuk di pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau opsi lainnya. Sementara untuk alternatif lain, pemerintah belum memikirkannya.
"Ya tunggu dulu. Proposalnya belum lihat barangnya, masih ngawang-ngawang nih," jelas Bambang.
Seperti diwartakan sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil, dana tabungan energi tersebut akan dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan. "Tidak pungli-lah, karena pemerintah mengambil sejumlah uang untuk dana ketahanan di sektor energi ini," tegasnya.
Pemerintah, katanya, sedang merumuskan mekanisme pemungutan dana ketahanan energi, payung hukum pelaksanaan hingga bentuk pertanggungjawabannya yang akan dilaporkan secara periodik dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyatakan akan memungut dana ketahanan energi sebesar Rp 200, sedangkan untuk solar dipungut Rp 300.
"Sedang kita rumuskan, karena kita sadar betul tentang masalah itu, di mana akan ditaruh uangnya dan bagaimana penggunaannya termasuk payung hukum implementasi pungutan. Yang penting akuntabilitasnya," jelas Sofyan.
Dijelaskan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu, ada dua opsi penyimpanan dana ketahanan energi yang masih dipikirkan pemerintah, antara lain masuk dalam rekening pemerintah atau mendirikan BLU.
"(Dana) bisa ditaruh dalam bentuk akun atau mendirikan BLU. Kita akan lakukan segera, tapi yang jelas semua bisa mengetahui berapa banyak bensin yang terjual dikalikan berapa rupiah pungutan. Semuanya akan dipertanggungjawabkan secara jelas," terang Sofyan.  Â
Perihal payung hukumnya, diakui Sofyan, pemerintah akan segera menerbitkan aturan mengenai pungutan dana ketahanan energi sebelum penurunan harga jual eceran BBM berlaku di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluruh Indonesia.
"Kan berlaku BBM turun mulai 5 Januari 2016, sebelum itu harus sudah ada karena kita harus tunduk pada sistem yang teratur dan terukur," pungkasnya. (Fik/Ndw)
Advertisement