Refund Tiket Pesawat Diatur, Ini Kekhawatiran Garuda Indonesia

Pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 75 persen dari tarif dasar.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 03 Jan 2016, 16:25 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2016, 16:25 WIB
Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk mengaku was-was dengan sistem penggantian tiket (refund) yang diterapkan pemerintah. Kekhawatiran tersebut muncul karena di Indonesia sering kali terjadi peristiwa tak terduga (force majeur) yang dikhawatirkan mengganggu bisnis perusahaan.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Arif Wibowo mengatakan, terdapat dua peristiwa alam besar yang dampaknya diterima oleh industri penerbangan pada tahun 2015. Dua peristiwa tersebut adalah adanya gunung meletus di sejumlah wilayah Indonesia serta kebakaran hutan.

"‎Sekarang siapa prediksi gunung meletus? Paling berat dampaknya itu gunung meletus dan asap kemarin. Hal tersebut tidak bisa prediksi," kata dia di Jakarta, Minggu (3/1/2016).

Arif bercerita, terkait dua peristiwa tersebut, Garuda Indonesia mencatat setidaknya 120 ribu penumpang pesawat membatalkan penerbangannya dalam setiap bulannya. 

"Ya buat kita terutama yang force majeur yang berat, refund tiket normal tidak masalah. Cuma kemarin kan memang beruntun. Dalam penerbangan itu per bulan 120 ribu cancel besar sekali. Tahun lalu begitu. Semoga tahun ini nggak sebesar tahun lalu," jelas dia.

Meski begitu, Garuda Indonesia tetap akan menjalankan aturan yang telah ditetapkan tersebut. Menurut Arif, apa yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan tersebut untuk mendorong industri penerbangan nasional. 

"Kalau menurut saya langkah pemerintah itu untuk dukung industri. Jadi kalau industri sehat dan mampu bersaing maka akan menjadi pilar ekonomi," tuturnya.‎

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada 30 November 2015.

“Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri wajib mengembalikan biaya jasa angkutan udara yang telah dibayarkan oleh calon penumpang (refund ticket), apabila penumpang membatalkan penerbangannya,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis 31 Desember 2015.

Persentase pengembalian tiket penumpang diatur sebagai berikut:

- Pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 75 persen dari tarif dasar.

- Pengembalian di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50 persen dari tarif dasar.

- Pengembalian di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40 persen dari tarif dasar.

- Pengembalian di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.

- Pengembalian di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.

- Pengembalian di bawah 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10 persen dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Sedangkan untuk kondisi force majeur, penumpang dapat meminta pengembalian jasa angkutan udara sebesar harga tiket yang dibeli penumpang.

Dengan ketentuan pemotongan biaya administrasi sebesar masing-masing 20 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan full service 15 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan medium service, dan 10 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan no-frills.

Dalam peraturan tersebut, Kemenhub juga mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai kepada penumpang. “Jangka waktu pengembalian adalah wajib selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket secara tunai, dan 30 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau debet,” tandas Barata. (Amd/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya