Kementerian BUMN Bantu Urai Perselisihan Pertamina dan PLN

Kementerian BUMN akan mempertemukan manajemen Pertamina dan PLN untuk urai konflik harga uap panas bumi Kamojang.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Jan 2016, 14:06 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2016, 14:06 WIB
2016, PLTP Karaha Siap Suplai Listrik
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Karaha Unit 1 berkapasitas 1x30 MW di PLTP Karaha Bodas, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (19/4). (REUTERS/Beawiharta)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memanggil PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) untuk mengurai konflik harga uap panas bumi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang unit 1,2, dan 3.

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Edwin Hidayat Abdullah mengatakan instansinya sudah mendapat laporan ketidak sepakatan harga uap panas bumi tersebut, dengan melakukan koordinasi kepada kedua belah pihak.

"Kemarin saya sudah bicara sama PGE (anak usaha Pertamina yang mengoperatori uap panas bumi) , sudah diskusi sama Pak Sofyan Direktur Utama PLN. Tapi ini masih dalam proses. Saya sudah lapor Bu Menteri (Rini Soemarno) juga mengenai ini," kata Edwin, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Edwin menuturkan, instansinya akan memanggil kedua belah pihak untuk dipertemukan guna diminta keterangan sehingga dapat menyelesaikan masalah tersebut. "Baru mulai koordinasi. Ini lagi mau ketemu," tegas Edwin.
‎

Edwin pun mengkritik kedua perusaha‎an tersebut, yang melakukan aksi saling serang dengan mengeluarkan penyataan masing-masing.

"Ini PR (Public Relation/ humas) Pertamina sama PLN mengapa pakai keluarin rilis,‎" tutur Edwin.

Proses penetapan harga uap panas bumi dari PT Geothermal Ener‎gy ke Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang Unit 1,2 dan3 dengan total kapasitas pembangkitan 140 Mega W‎att (MW) yang dioperatori anak usaha PT PLN (Persero) PT Indonesia Power berjalan alot. Dengan begitu pasokan uap tersebut berpotensi dihentikan.

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, negosiasi antara Pertamina dan PLN mengalami kebuntuan mengenai harga jual uap untuk ketiga pembangkit tersebut.

Padahal, Pertamina telah menawarkan agar kedua perusahaan dapat kembali memperpanjang interim agreement harga jual uap sambil melakukan negosiasi harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Sedangkan PT PLN (Persero) menyatakan harga uap panas bumi yang di tawarkan PT Pertamina Geotherman Energy (PGE) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) Kamojang Unit 1,2,3 terlalu mahal.

Manajer Senior Public Relations‎ Agung Murdifi‎ mengatakan, kondisi PLTP Kamojang 1,2,3. PT PLN (Persero) hingga saat ini masih mengkaji tarif yang ditawarkan oleh Pertamina terkait dengan harga uap yang dinilai terlalu tinggi. (Pew/Ahm)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya