Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia pada 30 Desember 2015 telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomer 17/51/DKSP yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan teknologi chip pada kartu debet atau ATM. Dengan adanya chip, transfer dana lewat ATM bisa mencapai Rp 50 juta per hari
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Farida Peranginangin mengungkapkan perubahan ini dinilai perlu mengingat aturan terahir hal ini dikeluarkan pada 2008.
"Itu ditetapkan sejak 2008, jadi sudah 8 tahun lalu, sehingga dirasa perlu untuk mengupgrade sejalan impelemntasi penggunaan chip yang lebih aman, dan kebutuhan masyarakat yang meningkat," kata dia seperti ditulis, Jumat (8/1/2016).
Advertisement
Farida menjelaskan, jika sebuah kartu ATM sudah dimigrasi menggunakan chip, maka nasabah bisa melakukan tarik tunai setiap harinya maksimal Rp 15 juta. Ini meningkat jika dibandingkan sebelumnya hanya Rp 10 juta per hari.
Baca Juga
Tidak hanya itu, upgrade juga dilakukan besaran maksimal transfer dengan menggunakan kartu ATM per harinya. Dari sebelumnya hanya dibatasi Rp 25 juta per hari, kini nasabah bisa mentransfer dana Rp 50 juta per harinya.
"Kenapa yang tarik tunai peningkatannya tidak sebesar yang transfer, karena Bank Indonesia mendorong masyarakat untuk bertransaksi non tunai," tegas Farida.
Sebelumnya, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomer 17/52/DKSP mengenai kewajiban penggunaan tekhnologi chip dalam kartu debet atau kartu ATM. Dalam SEBI tersebut BI juga mewajibkan perbankan untuk menerapkan penggunan PIN enam digit.
Farida mengungkapkan keputusan ini diambil merupakan hasil refisi ketentuan BI sebelumnya dimana kewajiban penggunaan Chip pada 31 Desember 2015.
"BI tanya ke Industri dan perhatikan semua kepentingan, jangan sampaii ini ongkos terlalu besar, karena kalau 119 juta pengguna kartu debet itu seretak harus migrasi ongkos terlalu besar dan menjadi inefisiensi, sehingga dipetakanlah, jadwalnya diundur menjadi selambat-lambatnya 31 Desember 2021," kata Farida.
Dalam ketentuan tersebut, BI juga memberikan opsi kepada perbankan dan nasabah untuk tetap menggunakan teknologi magnetic stripe yang saat ini digunakan setelah tahun 2021. Hal ini dikarenakan adanya segmen tertentu yang memang membutuhkan teknologi magnetic stripe.
Hanya saja, kelonggaran itu diberikan dengan ketentuan yang harus disepakati dengan para nasabah. Syarat untuk tidak mengubah teknologi magnetic stripe ke tekhnologi chip yaitu saldo ATM tidak boleh melebihi Rp 5 juta.
Adapun proses migrasi tersebut BI memberikan beberapa tahapan. Pada 1 Januari 2019 perbankan harus melakukan migrasi teknologi kartu atm lama dengan menggunakan chip minimal 30 persen dari total atm yang diterbitkannya.
Pada 1 Januari 2020 minimal yang harus dilakukan migrasi sebesar 50 persen. Kemudian pada 1 Januari 2021 setidaknya 80 persen kartu ATM harus sudah menggunakan tekhnologi chip. Selanjutnya di 1 Januari 2022 seluruh ATM harus sudah termigrasi. (Yas/Zul)