Ini Peran BNI dalam Layanan Izin Investasi 3 Jam

Investor asing dapat memperoleh informasi berinvestasi di Indonesia melalui kantor-kantor BNI cabang luar negeri.

oleh Arthur Gideon diperbarui 11 Jan 2016, 13:28 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2016, 13:28 WIB
20160111-Jusuf-Kalla-Resmikan-Program-Izin-Investasi-3-Jam-IA
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Kepala BKPM Franky Sibarani menekan tombol saat meresmikan peluncuran layanan izin investasi 3 jam di BKPM, Jakarta, Senin (11/1). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menjadi satu-satunya bank yang memberikan layanan transaksi pembayaran perizinan bagi para investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia melalui layanan izin investasi 3 jam yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Terpilihnya BNI menjadi bank yang melayani transaksi di izin investasi 3 jam karena bank tersebut menjadi satu-satunya bank yang sudah terkoneksi dengan layanan AHU Online milik Kementerian Hukum dan HAM serta penerimaan pembayaran Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan Kementerian Tenaga Kerja yang juga akan segera online.

Direktur Utama BNI Achmad Baiquni menjelaskan, investor yang menggunakan layanan izin investasi 3 jam akan menerima 8 produk perizinan plus 1 surat booking tanah (apabila diperlukan). Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu juga Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), serta Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Peran BNI sangat penting dalam layanan izin investasi 3 jam ini, karena BNI sebagai satu-satunya bank yang sudah terkoneksi dengan layanan AHU Online, sehingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya penerbitan Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Hukum dan HAM bisa dilakukan melalui BNI. 

"Tidak hanya terkoneksi dengan AHU BNI juga melayani pembayaran dalam pengurusan IMTA, yang merupakan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing," jelas Baiquni seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (11/1/2016). 

Kedua hal pembayaran di BNI tersebut terdapat pada alur layanan ijin investasi 3 jam. Investor, pengusaha, atau penanam modal dapat dengan mudah melakukan pembayaran PNBP ini dengan penyediaan e-channel BNI, yaitu ATM BNI, EDC Mini ATM, Corporate Internet Banking(BNIDirect) yang sudah tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM.

Baiquni melanjutkan, BNI memanfaatkan keberadaan kantor-kantor cabang luar negeri, yaitu di Singapura, Hong Kong, Tokyo, New York, London, Osaka, dan segera di Seoul untuk menjadi pusat informasi berinvestasi di Indonesia. Dengan cara demikian, calon investor asing akan lebih dimudahkan dalam mendapatkan informasi riil tentang berinvestasi di Indonesia.

Investor asing dapat memperoleh informasi berinvestasi di Indonesia melalui kantor-kantor BNI cabang luar negeri. Selain itu, BNI berkomitmen mendukung implementasi layanan izin investasi 3 jam ini dengan layanan perbankan yang terintegrasi sehingga memudahkan para investor atau pengusaha dalam melakukan investasi di Indonesia. "Pembayaran perizinan dapat difasilitasi dengan transaksi berbasis elektronik yang dimiliki BNI saat ini,” tambahnya. 

Layanan izin investasi 3 Jam adalah Izin Prinsip dengan kriteria tertentu yang diproses dalam satu paket dengan penerbitan akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya terdapat proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta informasi ketersediaan tanah (blocking tanah) dalam waktu 3 jam.

Kategori investasi yang dapat memanfaatkan layanan ini adalah untuk rencana investasi paling sedikit Rp 100 miliar, investasi dengan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia diatas 1.000 orang dan untuk permohonan disampaikan oleh calon pemegang saham dengan cara datang langsung ke PTSP Pusat di BKPM. (Gdn/Ahm)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya