Pemerintah Punya Waktu 60 Hari untuk Beli Saham Freeport

Pemerintah memilik waktu 60 hari untuk membeli 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia senilai US$ 1,7 miliar.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Jan 2016, 20:48 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2016, 20:48 WIB
PT Freeport Indonesia.
PT Freeport Indonesia (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memilik waktu 60 hari untuk membeli 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia senilai US$ 1,7 miliar atau kurang lebih Rp 23,83 triliun (estimasi kurs: Rp 14.000 per dolarAS). Untuk menentukan kelayakan harga yang ditawarkan, pemeirntah akan membentuk tim valuasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot mengatakan, rentang waktu tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. "Untuk valuasi aset, Peraturan Pemerintah Nomor 77 sudah mengatur. Kalau tidak salah harus dilakukan dalam 60 hari," kata Bambang, di Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Menurut Bambang, Pemerintah tidak ingin lama dalam mengambil keputusan pembelian saham, setelah Freeport menawarkan sahamnya sehari sebelum batas waktu penawaran yang jatuh pada, Kamis (14/1/2015) ini. "Tentunya kami tidak mau berlama-lama juga, kami harus cepat juga," ungkap Bambang.

Kementerian ESDM tidak akan berjalan sendiri dalam menentukan pembelian saham, tetapi melibatkan instansi lain diantaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Tentunya, kami melibatkan para pihak, Kementerian Keuangan, kementerian BUMN dan mereka yang expert." tuturnya.

Pemerintah juga akan membentuk tim khusus untuk melakukan valuasi kepada harga saham yang ditawarkan PT Freeport Indonesia. Tim yang akan terbentuk beranggotakan lintas kementerian untuk menentukan besaran harga yang akan dijaukan pihak pemerintah. "Nanti akan melibatkan tim lintas kementerian," tutup Bambang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, saham Freeport pertama ditawarkan ke pemerintah, jika pemerintah tidak meminati saham tersebut ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jika BUMN tidak meminati saham ditawarkan ke Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan selanjutnya jika tidak diminati ditawarkan ke swasta.

Untuk diketahui, kewajiban divestasi Freeport mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, dalam beleid tersebut mengatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing. Jika perusahaan tambang asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51 persen.

Jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen dan jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30 persen.

Untuk Divestasi Freeport dilakukan bertahap, Pemerintah telah memiliki 9,36 persen, saat ini Freeport wajib melepas 10,64 persen saham dan di 2019 sebesar 10 persen saham.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 Freeport memiliki kesempatan 90 hari menawarkan sahamnya, terhitung sejak 14 Oktober 2015 hingga paling lambat pada 14 Januari 2015. (Pew/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya