Keputusan Pembelian Saham Freeport di Tangan Menteri Keuangan

Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk membeli 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia senilai US$ 1,7 miliar.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Jan 2016, 16:44 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2016, 16:44 WIB
20160111-Konferensi-Pers-Penerimaan-Pajak-2015-Jakarta-FRS
Menkeu, Bambang Brodjonegoro memberikan keterangan resmi terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Direktorat Pajak, Jakarta Senin, (11/1). Total penerimaan pajak adalah 7.15% angka tersebut lebih meningkat di tahun 2014. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan akhir pembelian saham PT Freeport Indonesia berada di tangan Menteri Keuangan selaku bendahara negara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengaku instansinya hanya bertindak sebagai penentu kelayakan harga yang melibatkan kementerian lain terkait proses kepemilikan saham Freeport.
 
"ESDM secara prosedur menilai harganya, nanti dengan melibatkan kementerian terkait," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (15/1/2016).
 
Setelah Kementerian ESDM dan Freeport Indonesia menyepakati harga saham yang ditawarkan, hasilnya akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
Nantinya, Menkeu Bambang Brodjonegoro akan memutuskan apakah saham tersebut akan dibeli pemerintah, atau diserahkan ke pihak lain.
 
 "Yang punya kuasa Menteri Keuangan, mau nunjuk si A si B Menteri Keuangan. Diambil atau tidak Menteri Keuangan," pungkasnya.
 
Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk membeli 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia senilai US$ 1,7 miliar atau kurang lebih Rp 23,83 triliun (estimasi kurs: Rp 14.000 per dolarAS). Untuk menentukan kelayakan harga yang ditawarkan, pemerintah akan membentuk tim valuasi.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, saham Freeport pertama ditawarkan ke pemerintah, jika pemerintah tidak meminati saham tersebut ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jika BUMN tidak meminati saham ditawarkan ke Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan selanjutnya jika tidak diminati ditawarkan ke swasta.(Pew/Nrm)
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya