DPR Pertanyakan Rendahnya Pendapatan Negara dari Sektor Minerba

Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di sektor minerba pada 2014 hanya mencapai Rp 35 triliun.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Feb 2016, 14:45 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2016, 14:45 WIB
Tambang Freeport
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR Fadel Muhammad mempertanyakan penurunan pendapatan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Hal ini disampaikan saat Komisi VII melakukan kunjungan dan menggelar rapat di Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Fadel mengungkapkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di sektor minerba pada 2014 hanya mencapai Rp 35 triliun.

Sedangkan hingga November 2015, PNBP minerba baru mencapai Rp 27 triliun. Hal ini dinilai masih sangat kecil dan perlu didorong peningkatannya.

"Pendapatan itu dari minerba ini kecil sekali. PNBP mereka cuma Rp 35 triliun. Menurut saya terlalu kecil. Maka saya pikir ada sesuatu yang salah di sini, untuk itu kita bikin kunjungan ini untuk melihat lebih detail. Apa-apa yang harus mereka perbaiki sehingga pendapatan negara lebih besar," ujarnya di Jakarta, Senin (1/2/2015).


Dari hasil rapat yang digelar, lanjut Fadel, Komisi VII menyimpulkan rendahnya PNBP ini lantaran adanya aturan-aturan yang menghambat.

Fadel menilai selama ini aturan yang dibuat pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM hanya memberikan keuntungan bagi kelompok tertentu saja.

"Ternyata dari sini saya melihat kadang-kadang perarturan-peraturan minerba ini Kepmen-Kepmennya (Keputusan Menteri) dibuat hanya untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Kan banyak hal yang seperti begitu. Nah itu mesti dibenahi dan perbaiki," kata dia.

Selain itu, Komisi VII juga menemukan adanya tumpah tindah aturan dan kurangnya koordinasi di tingkat pusat dan daerah. Hal ini juga dianggap menjadi penyebab dari rendahnya pendapatan negara dari sektor minerba.

"Kedua, banyak tumpang tindih aturan satu dengan lain. Dan ketiga koordinasi antara pusat dan daerah itu nggak jalan. Karena Minerba nggak punya perwakilan di daerah. Lain sama Kementerian Keuangan dan kementerian yang lain," jelasnya.

Komisi VII berharap, dengan adanya kunjungan ini, Direktor Jenderal Minerba secara khusus serta Kementerian ESDM mulai melakukan evaluasi yang disertai dengan perbaikan aturan sehingga bisa mendorong PNBP sektor minerba.

"Kalau tidak punya di daerah nggak apa-apa tapi kepala dinasnya dan gubernurnya harus jadi bagian dari pada mereka. Jangan lupa gubernur itu kan perpanjangan pemerintah pusat. Nah ini yang belum berjalan dengan baik semua. Ini yang kita harapkan, minerba mau kita percepat. kita bisa betulkan ini," tandas dia. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya