Menaker: Penyerapan Tenaga Kerja Lebih Banyak dibanding PHK

data soal adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga mencapai 10 ribu orang bukan data yang valid.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Feb 2016, 21:10 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2016, 21:10 WIB
20151111-TKI-Jakarta-Angga-Yuniar
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menunggu bus di Bandara Soekarno Hatta,Tangerang, Rabu (11/11). Sebanyak 450 WNI overstayers dan TKI undocumented dari Jeddah, Arab Saudi dipulangkan pemerintah Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, data soal adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga mencapai 10 ribu orang bukan data yang valid. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan secara resmi terkait PHK tersebut. Dia juga menyebut, penyerapan tenaga kerja lebih banyak dibanding PHK.

Hanif mengungkapkan, terjadinya PHK dalam sektor ketenagakerjaan sebenarnya sesuatu hal yang wajar terjadi, selama ada alasan yang kuat.

"Gini, prinsip PHK itu, pasti ada, kaya orang mati juga pasti ada. Tapi lapangan pekerja dan penyerapan itu lebih banyak dari PHK-nya. kalau ada yang bilang ada PHK maka sini bawa ke saya untuk diklarifikasi, by name by addres," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/2/2016).

 

Dia menyatakan, pada prinsipnya pemerintah akan mendorong agar perusahaan-perusahaan di dalam negeri menjadikan PHK sebagai pilihan terakhir. Namun demikian, jika terpaksa harus melakukan PHK, maka terlebih dahulu harus dirundingkan dengan serikat pekerja atau pekerja yang bersangkutan.

"Kalau kita berharap tidak ada PHK, Jangan ada PHK. Kalau karena satu dan lain hal harus ada yang PHK, maka kita minta didialogkan bipartit dengan serikat kerja setempat. Nah kalau sudah ada kesepakatan dengan serikat pekerjanya maka, kemudian PHK boleh dilakukan. Maka haknya harus dipenuhi sesuai dengan aturan dan kesepakatan dengan serikat pekerjanya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, jika pengurangan tenaga kerja dilakukan sebagai bagian dari aksi korporasi sebuah perusahaan, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa.

"Pengurangan tenaga kerja akibat aksi korporasi pasti terjadi, karena perusahaan pasti perkembangan, mereka pakai mesin dan lain-lain. Tapi tugas pemerintah adalah terus memastikan terbukanya lapangan kerja dan terus ada penyerapan tenaga kerja," tandasnya. (Dny/Zul)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya