Begini Cara PLN Ungkap Pencurian Listrik Daeng Azis di Kalijodo

Bagaimana PLN bisa mengetahui pencurian listrik yang dilakukan pengusaha hiburan di kawasan Kalijodo tersebut?

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Mar 2016, 16:45 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2016, 16:45 WIB
20160227-Daeng Azis
Daeng Azis digiring ke sel Mapolres Jakarta Utara. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Ada pepatah mengatakan, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Hal tersebut sedang terjadi pada pentolan Kalijodo Abdul Azis alias Daeng Azis yang ketahuan mencuri listrik dan merugikan PT PLN hingga Rp 525 juta.

Bagaimana PLN bisa mengetahui pencurian listrik yang dilakukan pengusaha hiburan di kawasan Kalijodo tersebut?

Manajer Komunikasi, Hukum dan Administrasi PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Aris Dwianto mengungkapkan, aksi pencurian listrik yang dilakukan Daeng Azis terendus PLN secara kebetulan.

Itu terjadi saat petugas PLN menertibkan listrik di kawasan lokalisasi Kalijodo yang lokasinya berbatasan dengan wilayah Jakarta Barat dan Utara tersebut.

"Di Kalijodo kebetulan sekalian mengamankan listrik, sekalian penertiban," kata Aris, saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Awalnya, PLN hanya mengamankan meteran listrik pelanggan bangunan yang akan dibongkar agar tidak disalahgunakan.

Namun ketika dilakukan pendataan, terungkap bangunan dengan atas nama pelanggan Daeng Azis telah melakukan pencurian listrik mencapai Rp 525 juta. "Didata satu-satu, kalau kebetulan posisi punya Daeng itu," ungkap dia.

Aris mengaku, PLN belum menemukan aksi pencurian listrik lainnya di lokasi yang sama. Selama ini PLN dikatakan telah melakukan penertiban pencurian listrik secara rutin di banyak wilayah.

Namun jika penertiban belum merata dikatakan itu karena jangkauan yang luas dan kawasan tersebut belum terjangkau penertiban pencurian listrik.

"PLN melakukan penertiban tidak pada satu lokasi, seluruh Jakarta luas. di mana-mana yang dicurigai, setiap hari dilakukan," tutur Aris.

Saat ini PLN telah menyerahkan pengusutan aksi pencurian listrik tersebut ke aparat Kepolisian karena sudah menjadi ranah hukum. Namun PLN akan tetap menagih biaya listrik yang telah dicuri. Pasalnya, listrik yang dicuri tersebut masuk dalam pembelian listrik PLN Distribusi dari bagian pembangkitan.

"Kita ada tagihan susulan, itu kan mencuri tetap ditagih PLN Disjaya tetap membeli di pembangkitan. Distribusi beli dari pembangkitan yang dipasok ke Gardu Induk," tutup Aris. (Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya