Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian RI telah menangkap tokoh Kalijodo Daeng Azis terkait pencurian listrik yang menyebabkan PLN merugi hingga Rp 525 juta. Namun, angka tersebut masih dianggap kecil karena kasus pencurian listrik pernah ada yang jauh lebih besar.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengungkapkan kejadian itu hal yang biasa. Menurutnya masih ada beberapa masyarakat yang juga melakukan tindak pencurian listrik di beberapa wilayah Indonesia. Jumlahnya, menurut Sofyan jauh lebih besar.
"Sudah lama terjadi, cuma sekarang kan kita galakkan, operasi lapangan kita galakkan, itu yang kita sekarang lakukan," kata Sofyan di Kementerian BUMN, Selasa (1/3/2016).
Advertisement
Â
Baca Juga
Diharapkannya, dengan adanya operasi lapangan yang lebih intens ini diharapkan masyarakat semakin sadar mengenai bahayanya pencurian listrik. Sofyan juga menegaskan bahwa tindakan itu masuk dalam kategori pidana.
Sofyan juga mengungkapkan, apa yang dilakukan Daeng Aziz bukan menjadi kasus pencurian listrik yang terbesar yang pernah ditemukan di PLN. "Enggak, masih banyak yang lain (yang lebih besar)," tegas Sofyan.
Pencurian listrik ‎itu terjadi diperkirakan Sofyan ada keterlibatan karyawan-karyawannya. Untuk itu, ke depan PLN akan meningkatkan audit listrik di kalangan konsumen. "Itu mayoritas perorangan, di level bawah malahan, nyantel-nyantel di jalan itu. Nyuri sini, kasih rumah sebelahnya, sebelahnya dan seterusnya," tutup mantan Direktur Utama BRI itu.
Sebelumnya di awal Februari lalu, PLN mengungkap kasus pencurian listrik yang terbesar. Pencurian listrik itu menyebabkan PLN mengalami kerugian hingga Rp 167 miliar.
Jarman saat acara Bali Clean Energy Forum mengungkapkan, selama ini sebagian besar kasus pencurian listrik telah merugikan PLN sekitar Rp 30 miliar. Namun kali ini berbeda, nilainya cukup fantastis.
"Yang sekarang kasus pencurian listrik terbesar Rp 167 miliar kerugiannya. Selama ini hanya Rp 30 miliar," ungkap Jarman di Nusa Dua Convention Center, Bali, Jumat (12/2/2016).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jarman mengatakan, kasus pencurian listrik terbesar ini sepanjang yang ditemukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sejauh ini, kata Jarman, PPNS menemukan dan menyelidiki kasus pencurian listrik dengan nilai di bawah Rp 100 miliar atau paling tinggi Rp 30 miliar.
"Ini kasus terbesar sepanjang yang ditemukan PPNS. Selama ini yang terbesar Rp 30 miliar, tapi sekarang di atas Rp 100 miliar," terangnya. (Yas/Zul)