Liputan6.com, Jakarta - Industri pengolahan hasil hutan mengeluhkan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Hasil Kehutanan. Aturan ini dinilai memberikan pengecualian terhadap beberapa produk hasil hutan yang seharusnya dikenakan kewajiban Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida menjelaskan, akibat adanya Permendag ini, kepercayaan importir di Uni Eropa terhadap produk olahan kayu Indonesia menurun. Akibatnya kini ekspor produk olahan kayu lokal harus melakukan uji tuntas sebagai bukti produk tersebut telah memenuhi aspek ramah lingkungan dan bukan hasil illegal logging.
"Saat ini pembeli dari Eropa mulai meminta proses due diligent atau uji tuntas yang memakan waktu dan biaya," ujarnya diJakarta, Senin (7/3/2016).
Baca Juga
Dia menjelaskan, untuk memenuhi pesyaratan uji tuntas, pengusaha kini harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Padahal sebelumnya pengusaha tidak perlu melakukan uji tuntas karena sudah ada SVLK yang dipercaya para oleh importir di Eropa.
"Untuk sekali pengiriman membutuhkan US$ 2.000 hingga US$ 2.500. Otomatis itu akan menambah biaya, dan dapat dibayangkan biaya yang harus ditanggung," lanjut dia.
Menurut Liana, saat ini industri hasil hutan khususnya industri pulp dan kertas telah mampu menyumbang nilai ekspor sekitar US$ 5,6 miliar per tahun. Selain itu, saat ini sudah sekitar 50 persen pelaku industri di sektor ini yang telah memiliki SVLK.
Oleh sebab itu, dia berharap pemerintah lebih kompak mendorong peningkatan ekspor produk hutan, seperti dalam kebijakan wajib SVLK ini. Dengan demikian ekspor Indonesia tidak tersusul Vietnam yang sedang bernegosiasi voluntary partnership agreement (VPA) dengan Uni Eropa.
"Industri pulp dan kertas yang orientasinya ekspor yang sudah punya SVLK itu sudah 27 perusahaan. Itu sudah 50 persen," kata dia. (Dny/Gdn)
*Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar Mulai Pukul 06.00 - 09.00 WIB. Klik di sini.