DPR Sebut RI Perlu Payung Hukum untuk Antisipasi Krisis

RUU PPKSK dinilai sebagai payung hukum yang dipakai oleh pemerintah dan otoritas terkait untuk membuat kebijakan penanggulangan krisis.

oleh Septian Deny diperbarui 08 Mar 2016, 10:00 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2016, 10:00 WIB
20151105- Gedung Nusantara DPR RI-Jakarta- Johan Tallo
Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (4/11/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Pribambodo mengatakan Rancangan Undang-undang/RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) penting sebagai payung hukum pemerintah dan lembaga otoritas lain sebagai kebijakan penanggulangan krisis.

Dia menuturkan, belajar dari pengalaman krisis Asia pada 1997-1998 dan resesi global 2008, pemerintah setiap saat bertindak secara cepat ketika tanda-tanda krisis melanda ekonomi nasional.

"Namun persoalannya, ketidakjelasan payung hukum yang mengatur protokol penanggulangan krisis, membuat penanganan krisis tidak berjalan efektif," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Donny memandang perlunya memiliki UU PPKSK sebagai payung hukum yang dipakai oleh pemerintah, BI, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan otoritas terkait untuk membuat kebijakan penanggulangan krisis.

"Inilah urgensi kenapa DPR RI memasukkan RUU PPKSK sebagai salah satu RUU Prolegnas Prioritas 2015-2016," lanjutnya.

Donny menuturkan, ada beberapa poin penting terkait RUU PPKSK. Pertama, RUU PPKSK harus mengatur mekanisme penyelesaian krisis, sehingga tidak menimbulkan beban pada APBN serta biaya yang besar kepada perekonomian negara.

"Sasaran RUU PPKSK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan agar sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi," kata Donny.

Kedua, RUU PPKSK harus merinci bagian-bagian penting yang menjadi celah hukum. Hal ini agar langkah-langkah penanganan krisis tidak menimbulkan permasalahan baru ke depan.

Ketiga, RUU PPKSK sistem penanganannya adalah bail-in bukan bail-out, sehingga nantinya APBN tidak terlibat di dalam penanganan bank gagal. Terkecuali, jika tidak ada jalan lain dan itu menjadi kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam hal menyelamatkan perekonomian negara.

"Saya berharap RUU PPKSK menjadi ruh untuk tercapainya stabilitas sistem keuangan yang memiliki protocol management crisis yang kuat," ujar dia. (Dny/Ahm)

 

*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar Mulai Pukul 06.00 - 09.00 WIB. Klik di sini 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya