OJK Segera Keluarkan Regulasi Usai Pengesahan RUU PPKSK

Regulasi dikeluarkan usai pengesahan RUU PPKSK sebagai langkah OJK untuk jalankan UU.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 17 Mar 2016, 14:01 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2016, 14:01 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) begitu Rancangan Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) disahkan menjadi Undang-undang PPKSK. Hal tersebut sebagai langkah OJK menjalankan amanat  Undang-undang (UU).

‎"Begitu Undang-undang keluar OJK harus merespons apa tugas OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus merespons apa tugas LPS, Bank Indonesia (BI) apa yang menjadi tanggung jawab BI," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Pada ‎pembahasan terakhir, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah skema penyelamatan bank sistemik dari sebelumnya bail out menjadi bail in. Artinya, dalam penyelamatan bank berdampak sistemik tidak lagi menggunakan anggaran negara melainkan memaksimalkan penggunaan modal dari bank.

 

 

Nelson menerangkan, mekanisme bail in sendiri sederhana. Dia bilang, jika terdapat masalah bank diminta menyelesaikan terlebih dahulu dengan mencari pendanaan lain.

"Pihak-pihak yang sekarang deal dengan banknya, misalnya pemberi pinjaman obligasi atau apa. Itu kalau sudah tidak ada kapasitas pemilik, diundang strategic partner juga tidak juga mampu menyelesaikan maka konversi dari pinjaman yang pertama mungkin ada subordinasi loan konversi menjadi modal dulu. Kita lihat kalau bisa membantu masalah solvabilitas clear," jelas dia.

Namun, jika hal tersebut tak juga cukup menyelesaikan bank maka LPS akan menyuntikkan modal ke bank. Karena tidak lagi menggunakan anggaran negara, LPS bisa mencari alternatif dana dari beberapa skema.

Dia bilang, opsi penghimpunan dana LPS bisa menaikkan premi perbankan atau melalui pinjaman dari lembaga keuangan lain. Meski begitu, semua skema tersebut atas persetujuan DPR.

"‎Di UU LPS sekarang diatur kalau ada kebutuhan meningkatkan pungutan dimungkinkan persetujuan DPR. Misal sekarang premi 0,2 persen, kalau misalnya ada kebutuhan menaikkan persetujuan DPR bisa dilakukan. Opsi lainnya LPS bisa minjam," ujar dia. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya