Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyiapkan empat stategi untuk penyediaan perumahan untuk masyarakat.
Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Deddy Permadi menjelaskan, strategi ini dilakukan untuk meningkatkan realisasi pembangunan perumahan dari tahun lalu yang hanya sekitar 699 unit.
“Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan membentuk bantuan yang diperuntukkan bagi MBR berupa bantuan pembangunan rumah bagi masyarakat berupa rusunawa dan rumah khusus serta bantuan stimulan perumahan seperti bantuan pembangunan baru dan peningkatan kualitas rumah swadaya dan bantuan PSU rumah umum,” ujar dia di kantornya, Senin (28/3/2016).
Deddy menerangkan, sasaran Rumah Susun Sewa adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum mempunyai kemampuan untuk membeli atau memiliki rumah layak huni. Saat ini target grup pembangunan Rusunawa meliputi Instansi Pemerintah yaitu Kementerian, Lembaga, TNI dan atau POLRI. Instansi Pemerintah Daerah yaitu Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pekerja dan Lembaga penerima bantuan lainnya seperti Lembaga Pendidikan Tinggi, Lembaga Pendidikan Berasrama, Koperasi, dan Yayasan.
Sedangkan Rumah Khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. Target sasaran bantuan rumah khusus adalah masyarakat dan petugas di kawasan perbatasan negara seperti tenaga medis, guru, petugas mercusuar. Selain itu juga masyarakat daerah terluar dan terpencil, nelayan, rumah cagar budaya, transmigran, korban bencana, masyarakat yang terkena program Pemerintah, dan masyarakat lanjut usia, miskin, yatim piatu dan atau anak terlantar.
Baca Juga
Adapun Bantuan Stimulan Perumahan yang berupa Bantuan Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya lokasinya meliputi Kabupaten atau Kota yang Termasuk Daerah Tertinggal dan Kabupaten atau Kota yang Termasuk Daerah Miskin.
Berdasarkan data BPS dan Bappenas, pada tahun 2014 terdapat 13,5 juta keluarga yang belum memiliki rumah atau hunian dan backlog penghunian rumah adalah sebesar 7,6 juta unit. "Artinya, terdapat sekitar 5,9 juta keluarga yang sudah menghuni di rumah yang bukan miliknya (sewa). Sementara itu, dari sejumlah rumah yang sudah adapun, masih terdapat 3,4 juta unit rumah tidak layak huni . Itu sumbernya dari BPS,” terangnya.
Berdasarkan target RPJMN 2015-2019, imbuhnya, Pemerintah Indonesia mentargetkan pada akhir tahun 2019 jumlah backlog berdasarkan konsep kepemilikan berkurang menjadi 6,8 juta unit, backlog berdasarkan konsep kepenghunian menjadi 5 juta unit, serta rumah tidak layak huni berkurang menjadi 1,9 juta unit.
Untuk mencapai target tersebut Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjalankan fungsi, baik sebagai regulator, maupun sebagai penyedia rumah atau hunian, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan sebagai pendorong bagi para pengembang perumahan melalui pemberian kemudahan perijinan dan skema pembiayaan.
Untuk itu, pemberdayaan terhadap seluruh pemangku kepentingan dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembangunan perumahan yang sinergis, efektif dan efisien untuk mewujudkan rumah yang layak huni dan berkeadilan. (Yas/Gdn)